Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersiap mengeluarkan kebijakan yang mengubah lanskap bisnis ekstraktif di daerah. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud meminta seluruh perusahaan pertambangan, kehutanan, dan perkebunan menempatkan kantor operasional di Kaltim.
“Saya minta semua perusahaan pertambangan, kehutanan, dan perkebunan semua berkantor di Kaltim,” ujar Rudy dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Instruksi disampaikan di hadapan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, disaksikan pula Ketua Tim Ahli Gubernur Irianto Lambrie, Senin (2/3/2026).
Kebijakan ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap anomali selama ini, di mana perusahaan besar mengeksploitasi sumber daya alam Kaltim, tetapi aktivitas administratif dan keuangan justru berpusat di Jakarta atau kota-kota besar lainnya.
Secara umum, langkah ini merupakan bagian dari strategi transformasi ekonomi Kaltim. Rudy mengingatkan pembangunan ke depan nyaris hanya akan mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD), sementara ketergantungan pada transfer ke daerah (TKD) harus segera dikurangi.
“Kita harus segera beradaptasi dan bertransformasi,” ujarnya.
Namun, kebijakan wajib berkantor ini bukan sekadar soal relokasi geografis. Gubernur merancang skema lebih komprehensif dengan melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam ekosistem bisnis perusahaan ekstraktif tersebut.
Kajian regulasi sedang disiapkan untuk mewajibkan perusahaan tambang menjalin kerja sama dengan BUMD Kaltim. Rudy mencontohkan, Bank Kaltimtara dapat dimanfaatkan untuk sistem pembayaran gaji karyawan, sementara PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) untuk aktivitas bisnis pertambangan.
Lebih lanjut, pemerintah provinsi menyiapkan berbagai insentif sebagai pemanis. Reformasi birokrasi dijanjikan melalui penyederhanaan proses perizinan hingga relaksasi biaya-biaya pendirian perusahaan. Dengan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, diharapkan perusahaan tidak merasa terbebani dengan kewajiban berkantor di Kaltim.
Rudy turut mendorong percepatan investasi melalui pemetaan ulang potensi di sektor-sektor unggulan. Investasi yang tumbuh, menurutnya, akan secara langsung mendongkrak pendapatan daerah.
Sebagai konsekuensi logis dari kebijakan berkantor lokal, pemerintah provinsi mengantisipasi peningkatan signifikan pada berbagai pos penerimaan pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah dituntut bekerja lebih optimal dengan koordinasi lintas instansi, termasuk pemerintah kabupaten dan kota.
Beberapa sektor pajak yang menjadi sasaran optimalisasi antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), hingga pajak air permukaan (PAP).
Terkait PAP, Rudy menyoroti kesenjangan dengan daerah lain, seperti Pemerintah Provinsi Sumatra Barat yang meraup Rp150 miliar dari lahan perkebunan seluas 270.000 hektare.
“Sedangkan PAP Kaltim hanya Rp15 miliar,” ungkapnya.
Selanjutnya, penguatan pendataan alat berat di perusahaan tambang, perkebunan, dan kehutanan juga menjadi prioritas. Dengan perusahaan berkantor di Kaltim, pendataan aset dan operasional akan jauh lebih mudah dilakukan.
Hal ini berkorelasi langsung dengan konsumsi bahan bakar yang pada gilirannya meningkatkan penerimaan PBBKB. Sementara untuk PKB, berbagai terobosan dan inovasi tengah disiapkan, termasuk relaksasi pajak dan penghapusan denda. Pendekatan insentif ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sekaligus memperluas basis pajak.
Rudy menginstruksikan validasi menyeluruh dengan menggunakan data historis sebagai barometer untuk memastikan target pendapatan realistis dan terukur.
“Validasi harus dilakukan hingga kesesuaian dengan kondisi di lapangan. Mencermati berbagai potensi pajak yang belum tersentuh,” tegasnya. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 1