Pranala.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah tegas untuk memastikan hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah perceraian, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkot bersama Pengadilan Agama Bontang menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang mekanisme perlindungan nafkah pasca perceraian.
Langkah ini sekaligus menutup celah ketidakpastian yang selama ini kerap terjadi. Kini, pemenuhan nafkah tidak lagi bergantung pada itikad baik mantan suami, tetapi diatur melalui sistem resmi yang bersifat mengikat.
Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, menegaskan pentingnya hadirnya negara ketika perceraian berdampak pada pihak yang lebih rentan.
“Perlindungan nafkah setelah perceraian itu krusial. Perempuan dan anak tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Neni.
Melalui MoU tersebut, disepakati mekanisme pemotongan gaji otomatis bagi ASN yang telah bercerai. Besaran pembagian nafkah juga dirumuskan dengan jelas.
Jika pasangan memiliki satu anak, pembagiannya adalah sepertiga untuk anak, sepertiga untuk mantan istri, dan sepertiga untuk ASN. Jika tidak memiliki anak, pembagian dilakukan 50:50 antara suami dan istri.
Neni menekankan, kebijakan ini bukan bentuk hukuman. Sebaliknya, ini adalah pengingat bahwa tanggung jawab terhadap keluarga tidak berakhir meski ikatan pernikahan sudah putus.
“Ini bukan untuk menghukum. Ini untuk memastikan kewajiban nafkah tetap dijalankan. Anak dan perempuan harus tetap terlindungi,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan ini menjadi edukasi moral dan sosial bagi ASN, sekaligus pengingat bahwa setiap keputusan membawa konsekuensi.
“Kami mendorong ASN untuk lebih bijak dalam menjaga keharmonisan rumah tangga, dan memahami konsekuensi dari setiap langkah yang dipilih,” kata Neni. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami










