BONTANG – Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, memberikan pandangan umum terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Pandangan umum dibacakan anggota fraksi, Adrofdita, di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (3/8/2024) pagi.
Dalam penyampaiannya, disampaikan bahwa prioritas anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan atau pengurangan akibat pergeseran anggaran, harus mengacu pada prioritas pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen RPJMD 2021-2026.
Selain itu, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-KUA) 2024, serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang sudah dijabarkan dalam visi misi Pemerintah Kota Bontang.
Perubahan anggaran, lanjut Adrofdita, adalah hasil evaluasi atas pelaksanaan program atau kegiatan tahun berjalan, dan untuk kebutuhan yang diperlukan bagi penyelenggaraan program atau kegiatan Pemkot Bontang.
Terutama program atau kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan mampu mencapai hasil yang ditargetkan dalam penyelenggaraan program atau kegiatan.
“Perubahan anggaran harus pula memperhatikan azas umum pengelolaan keuangan daerah yaitu efektifitas, efisien, ekonomis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat Bontang,” tandasnya.
Sebagai informasi, Fraksi PKS DPRD Bontang terdiri atas Abdul Malik sebagai ketua, sekretaris Suharno, dan Adrofdita sebagai anggota. (BMS/ADS)
Discussion about this post