Pangkep, PRANALA.CO – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap enam Tenaga Harian Lepas (THL) di Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) memicu polemik dan kegelisahan publik. Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep, Senin (14/4/2025).
Rapat yang semula berlangsung tertib berubah tegang setelah perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Ma’rang, Rustan Sanusi, sekaligus Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Ma’Rang bilang pemberhentian para THL tersebut didasarkan pada hasil “evaluasi.” Namun, alasan tersebut mendapat bantahan keras dari anggota DPRD, terutama Komisi I.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Pangkep, Abdul Rauf, menyampaikan evaluasi tidak boleh dijadikan alasan pemberhentian THL secara sepihak. Terlebih jika mereka telah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dia juga mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) yang menegaskan bahwa THL peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh diberhentikan begitu saja.
“Tidak akan ada evaluasi yang berujung pada pemberhentian bagi THL yang terdaftar di database BKN dan sesuai arahan MenpanRB terkait peserta PPPK,” tegas Abdul Rauf dalam rapat tersebut.
Menanggapi polemik yang berkembang, DPRD Pangkep secara resmi menugaskan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) untuk menyampaikan penjelasan tertulis disertai data pendukung. Lembaga tersebut diberi waktu 3×24 jam untuk mengumpulkan dan mempresentasikan dasar hukum dan administratif atas usulan pemberhentian THL.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap ketentuan nasional serta menjamin hak-hak pekerja non-ASN di daerah tetap terlindungi. Situasi ini dinilai bisa menjadi preseden penting dalam tata kelola kepegawaian daerah, khususnya menyangkut status dan perlindungan THL.
Sementara itu, masyarakat dan elemen mahasiswa turut menyuarakan keprihatinan. Aliansi Gerakan Mahasiswa Pangkep melalui Jenderal Lapangannya, Andi Adiyaksa, menyatakan pihaknya akan terus mengawal isu ini hingga ke tingkat pusat.
“Kami akan terus mengawal penugasan DPRD di Kabupaten Pangkep hingga ke pemerintah pusat untuk mengembalikan THL yang hilang di Kab. Pangkep,” ujar Andi. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post