SAMARINDA, Pranala.co – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur (ESDM Kaltim) memberikan klarifikasi terkait kehadiran tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di kantor mereka pada 16 Maret 2026 lalu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri dokumen milik salah satu perusahaan, CV Alam Jaya Indah, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Menurutnya, fokus utama kegiatan tersebut adalah verifikasi dokumen perusahaan yang izin usahanya diterbitkan pada 2015.
“Pemeriksaan ini difokuskan pada penelusuran dokumen yang berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan, khususnya terkait perizinan yang terbit pada tahun 2015,” ujarnya.
Achmad menambahkan, dalam melihat kasus tersebut, perlu dipahami adanya perubahan regulasi dari waktu ke waktu, terutama terkait kewenangan penerbitan izin pertambangan.
Ia menjelaskan bahwa saat ini kewenangan perizinan pertambangan batubara berada di pemerintah pusat, sehingga penilaian terhadap dokumen harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku pada saat izin diterbitkan.
Dalam kesempatan itu, Achmad juga menepis isu yang beredar di masyarakat terkait adanya penyitaan telepon genggam milik pegawai oleh penyidik.
Ia menegaskan bahwa tidak ada penyitaan barang dalam proses pemeriksaan tersebut.
“Memang ada pemeriksaan perangkat komunikasi sebagai bagian dari prosedur, namun hanya untuk melihat data yang relevan. Setelah itu langsung dikembalikan, tidak ada yang disita,” tegasnya.
Dinas ESDM Kaltim memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka dan kooperatif. Pemeriksaan perangkat komunikasi disebut sebagai bagian dari upaya mencocokkan data administrasi dengan koordinasi di lapangan.
Achmad juga menjamin tidak ada barang pribadi pegawai yang ditahan oleh pihak Kejati.
Ke depan, Dinas ESDM Kaltim menyatakan siap terus berkoordinasi dengan Kejati Kaltim apabila dibutuhkan data tambahan atau klarifikasi lanjutan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Kalimantan Timur.
“Ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa kami terbuka dan mendukung proses penegakan hukum. Kami siap memberikan data jika diperlukan,” ujarnya.
Dinas ESDM Kaltim mengajak masyarakat untuk memandang proses pemeriksaan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang positif dan transparan.
Mengingatkan kembali, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyisir kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim di Jalan MT. Haryono, Samarinda, Senin (16/3/2026) sore. Misi mereka: mengungkap dugaan korupsi di balik aktivitas penambangan CV. AJI.
Operasi penggeledahan berlangsung intensif selama empat jam, dimulai pukul 14.00 WITA. Petugas menyusuri ruangan demi ruangan, memeriksa arsip-arsip yang berkaitan dengan izin dan laporan operasional perusahaan yang kini menjadi sorotan.
Hasil penyisiran tidak main-main. Tim penyidik mengamankan berbagai dokumen fisik serta barang bukti elektronik yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke markas Kejati Kaltim untuk penyitaan resmi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para ahli.
“Dari hasil penyisiran selama empat jam tersebut, tim di lapangan berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik. Semua bukti ini akan segera kami sita secara resmi untuk memperkuat proses penyidikan dan memastikan tidak ada informasi yang terlewatkan dalam menangani perkara ini,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















