Pranala.co, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang bersikap tegas. Tidak ada ruang kompromi. Empat aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dipastikan akan menerima sanksi berat, termasuk pemecatan.
Penegasan itu disampaikan langsung Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. Ia menegaskan, penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran serius yang mencoreng integritas aparatur pemerintah.
“Tidak ada kata maaf. Ini pelanggaran berat. Sanksinya jelas dan tegas. Salah satunya pemecatan,” kata Neni, Jumat (19/12/2025).
Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang menggelar tes urine mendadak, Kamis (18/12/2025). Dari ratusan ASN yang diperiksa, empat orang dinyatakan positif narkotika.
Empat ASN tersebut berasal dari dua organisasi perangkat daerah. Tiga orang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan). Satu orang lainnya berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.
Rinciannya, dua pegawai Disdamkartan berstatus Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dengan masa kerja di bawah dua tahun. Satu orang lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sementara ASN dari Dishub juga berstatus PPPK Paruh Waktu.
“Untuk TKD langsung dipecat. Inisialnya A dan HS dari Disdamkartan. Dua PPPK paruh waktu juga dikenakan sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja,” tegas Neni.
Ia menjelaskan, seluruh sanksi mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi PNS, hukuman disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Aturan tersebut mengelompokkan sanksi menjadi ringan, sedang, dan berat.
Untuk pelanggaran berat, sanksi dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS. Sementara bagi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, pelanggaran berat dapat berujung pada pemutusan perjanjian kerja.
“ASN itu pelayan publik. Mereka harus menjadi contoh, bukan justru terlibat narkoba,” ujarnya.
Neni berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Bontang. Menurutnya, perang melawan narkoba harus dimulai dari internal pemerintahan.
“Kalau aparatur bersih, kepercayaan masyarakat akan terjaga. Mari kita perangi narkoba bersama demi Bontang yang sehat dan berintegritas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramadan, mengungkapkan tes urine dilakukan terhadap 253 ASN. Pemeriksaan menyasar empat OPD, yakni Dishub, Disdamkartan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Hasilnya, empat orang positif narkotika. Tiga dari Disdamkartan dan satu dari Dishub,” ujar Lulyana.
Ia menambahkan, hasil tes telah diserahkan secara resmi kepada Pemkot Bontang sebagai dasar penjatuhan sanksi kepegawaian.
Sementara dari sisi kesehatan, keempat ASN akan menjalani asesmen lanjutan di BNNK Bontang untuk menentukan kebutuhan rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















