Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersiap menyerahkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. Langkah ini diambil setelah ditemukan ketidakjelasan status kepemilikan antara bangunan dan tanah yang digunakan, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Temuan tersebut mengemuka setelah pemerintah kota menelusuri status aset yang menunjukkan bahwa tanah merupakan milik Pemkot Samarinda, sementara bangunan di atasnya dikuasai oleh pihak tertentu yang bahkan menyewakannya kepada pihak lain.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang berhak menerima hasil sewa, karena uang sewa dari pemanfaatan bangunan tersebut tidak tercatat masuk ke kas pemerintah daerah.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara internal oleh pemerintah kota karena berpotensi mengandung unsur pidana.
“Kita tidak bisa menyelesaikan sendiri. Perkara ini harus diperjelas secara hukum. Karena itu dalam waktu tidak terlalu lama akan kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujar Andi Harun, Kamis (12/3/2026).
Menurut Andi Harun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa pihak tertentu hanya memiliki hak atas bangunan, sedangkan tanah yang digunakan merupakan aset milik pemerintah kota.
Situasi tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai pemanfaatan aset daerah, terutama terkait pihak yang memperoleh keuntungan dari penyewaan bangunan tersebut.
“Nah problemnya di sini. Kalau tanahnya milik pemerintah kota dan bangunannya milik individu, maka muncul pertanyaan siapa yang berhak menerima uang sewa,” katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat pihak yang menyewakan bangunan tersebut kepada pihak lain dengan nilai yang cukup besar.
“Ada yang menyewakan rumah sampai Rp32 juta. Bahkan bagian depan yang sebenarnya tidak termasuk dalam batas lahan juga disewakan untuk berjualan,” ungkapnya.
Menurut Andi Harun, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah apabila uang sewa tidak disetorkan ke kas daerah.
Ia menilai kondisi tersebut dapat masuk dalam kategori dugaan penggelapan atau tindak pidana lainnya, bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
“Tanahnya milik pemerintah kota. Kalau uang sewanya tidak masuk ke kas daerah, ini patut diduga sebagai tindak pidana,” tegasnya.
Pemerintah kota juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk badan usaha atau korporasi.
“Kalau terbukti ada pihak yang secara hukum melakukan tindak pidana, baik perorangan maupun korporasi, kita berharap kejaksaan dapat meminta pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Selain persoalan penyewaan, Pemkot Samarinda juga menemukan adanya perubahan ukuran bangunan yang tidak sesuai dengan data awal.
Andi Harun menyebut terdapat bangunan yang sebelumnya tercatat memiliki luas sekitar 115 meter persegi, namun kemudian berkembang hingga 171 meter persegi.
“Pertanyaannya, siapa yang membangun penambahan itu. Apakah dilakukan oleh pengembang sejak awal atau oleh pihak lain secara mandiri. Ini masih harus ditelusuri,” katanya.
Ia menegaskan bahwa apabila penambahan bangunan dilakukan tanpa persetujuan atau dasar perjanjian dengan pemerintah kota, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Perkembangan Kasus Akan Dilaporkan ke KPK
Selain menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Samarinda, pemerintah kota juga berencana melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini karena persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset daerah yang menjadi bagian dari pengawasan Monitoring Center for Prevention (MCP) milik KPK.
“Aset daerah merupakan bagian dari pengawasan program MCP. Karena itu perkembangan penanganannya juga akan kita laporkan,” jelasnya.
Pemkot Samarinda berharap proses hukum yang dilakukan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan pemanfaatan aset daerah tersebut.
“Kita ingin perkara ini terang. Mana yang menjadi hak pemerintah kota dan mana yang bukan. Termasuk jika ada pihak yang secara sengaja melampaui kewenangan atau mengambil keuntungan dari aset daerah,” tegas Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (RE/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















