JAKSA penuntut umum membacakan tuntutan dengan durasi berbeda terhadap dua terdakwa yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak 16 tahun.
JPU Ardiansyah menerangkan terdakwa FHA terbukti bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak di Bontang, Kalimantan Timur.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“JPU menuntut terdakwa dipenjara selama enam tahun,” terangnya.
Serta terdakwa dituntut membayar denda sejumlah Rp 2 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Sementara JPU Rizki Agriva Hamonangan Sitorus menuntut terdakwa MZR terbukti bersalah.
Melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Terdakwa MZR dituntut sembilan tahun penjara,” ungkapnya.
Pun demikian dituntut membayar denda senilai Rp 20 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Sebelumnya, seorang anak mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Berdasarkan penuturan dari ibu korban, anaknya sering buang air kecil. Kemudian mengeluhkan sakit di bagian vitalnya.
“Langsung dibawa sama kakaknya ke puskesmas. Sekira 25 Oktober lalu,” katanya.
Korban kemudian dirujuk ke RSUD Taman Husada Bontang sehari setelahnya. Dia sempat menjalani perawatan di rumah sakit sekitar lima hari.
Sebagai informasi, ia telah berpisah dengan mantan suaminya. Anaknya pun tinggal bersama mantan suaminya sejak kecil.
“Waktu keluar rumah sakit, ayahnya sempat meminta agar anak saya kembali tinggal dengan dia. Tapi anaknya enggak mau, jelas saya juga enggak mau,” jelasnya. (*)
Discussion about this post