pranala.co – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah kepada pengurus LPK Gigacom terus bergulir. Kali ini dua terdakwa yakni Tirtania Je Florida dan Ety Sufiaty menempuh jalur kasasi.
Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo membenarkan kondisi kasus lanjutan dana hibah LPK Gigacom.
“Kami masih menunggu putusan kasasinya dari Mahkamah Agung,” terang Danang.
Disebutkan dia, pihak terdakwa yang mengajukan langkah tersebut. Berkas kasasi ini telah dikirimkan sejak 12 Oktober lalu. Majelis hakim banding sebelumnya memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda atas kasus ini.
Sebelumnya keduanya divonis empat tahun pidana penjara. Terdakwa juga wajib membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Jika besaran itu tidak dibayar pascaputusan inkrah maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999. Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kasus ini bermula setelah Ketua Pengurus dari LPK Gigacom yakni Johansyah dinyatakan menyalahgunakan dana hibah. Dia pun dijatuhi hukuman lima tahun, denda Rp 250 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 juta.
Terpidana pun sudah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 247 juta. LPK ini mendapat dana hibah pada 2012 dan 2014 silam. (*)
Discussion about this post