Pranala.co, BALIKPAPAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali ini, sebanyak 63,63 gram sabu-sabu dimusnahkan hasil pengungkapan dari dua kasus berbeda.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan langsung oleh para tersangka guna memastikan transparansi proses hukum.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang diatur dalam perundang-undangan.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari dua perkara narkotika, dengan total sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 63,63 gram,” ungkap Safarudin, Selasa (21/10/2025).
Kasus pertama, dengan tersangka berinisial DW, yang ditangkap pada 1 Oktober 2025. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 43,73 gram sabu.
“Dari jumlah tersebut, 43,73 gram dimusnahkan, 6,1 gram dikirim ke Puslabfor untuk uji laboratorium, dan 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan,” ungkap Safarudin.
Sedangkan, kasus kedua melibatkan tersangka berinisial RI, yang diringkus pada 6 Oktober 2025. Menurutnya, pihaknya menemukan enam paket sabu seberat 23,34 gram.
Dari total itu, 19,87 gram dimusnahkan, 0,03 gram dikirim ke Puslabfor, dan 1 gram disisihkan untuk keperluan sidang.
Kedua tersangka, kata Safarudin, diringkus di dua lokasi berbeda. “DW diamankan di pinggir Jalan Ahmad Yani, RT 08, Kelurahan Gunung Sari, Balikpapan Tengah, sementara RI ditangkap di rumah kawasan BTN Gunung IV, RT 38, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat,” terangnya.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Safarudin menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah penting untuk memastikan sabu-sabu tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan ini bagian dari prosedur hukum yang wajib dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan. Ini juga bentuk komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Balikpapan,” ujarnya.
Selain itu, Safarudin juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami. Jika menemukan indikasi peredaran narkoba, segera laporkan melalui call center 110 Polresta Balikpapan,” tambahnya.
Senada, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya langkah hukum, tetapi juga bentuk nyata penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, petugas telah menyelamatkan calon korban dari keganasan barang terlarang tersebut. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Polresta Balikpapan kembali menegaskan keseriusannya dalam memberantas narkotika dan memastikan setiap proses hukum berjalan transparan sesuai aturan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















