Pranala.co, SAMARINDA – Kepercayaan perusahaan dibayar mahal. Dua karyawan sebuah perusahaan swasta di Kota Samarinda harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan pencurian dan penggelapan dalam jabatan. Kerugian perusahaan nyaris menembus Rp400 juta.
Kasus ini diungkap jajaran Polsek Sungai Kunjang. Dua pelaku berinisial MA (27) dan RR (29) diamankan setelah hasil audit internal perusahaan menemukan kejanggalan serius.
Awalnya, manajemen perusahaan melakukan audit stok atau stock opname. Hasilnya mengejutkan. Data barang di gudang tidak sesuai dengan catatan dalam sistem. Selisihnya signifikan.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang. Polisi bergerak cepat. Unit Opsnal melakukan penyelidikan mendalam. Jejak transaksi ditelusuri. Alur distribusi diperiksa. Hingga akhirnya, dua nama mengerucut.
MA dan RR diketahui merupakan karyawan aktif. Keduanya memiliki akses langsung terhadap barang dan administrasi perusahaan. Posisi itu diduga dimanfaatkan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Hasil penyelidikan mengungkap, perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dan terencana. Aksi berlangsung sejak Januari hingga September 2025. Dalam sebulan, penggelapan dilakukan tiga hingga empat kali.
Total kerugian perusahaan mencapai Rp391.988.427. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya perhiasan emas, dua unit telepon genggam, serta dokumen transaksi keuangan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ningtyas Widyas Mita, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan kepercayaan dalam dunia kerja.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga kami sita untuk melengkapi berkas perkara,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MA dan RR dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (SDR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















