Pranala.co, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah tegas namun tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dalam menyikapi kasus dugaan korupsi yang menjerat dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Kedua ASN berinisial J dan RW resmi diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
Penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap J dan RW dilakukan Kejari Bontang Selasa (27/1/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek). Menyikapi perkembangan tersebut, Pemkot Bontang segera menindaklanjuti dari sisi administrasi kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara merupakan konsekuensi administratif yang wajib diberlakukan ketika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum.
“Kebijakan ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020. Pemerintah daerah berkewajiban menjalankannya,” ujar Sudi saat ditemui di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, pemberhentian sementara mulai berlaku sejak yang bersangkutan ditahan, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (SK PPK), yang dalam hal ini adalah kepala daerah.
Selama masa pemberhentian sementara, J dan RW tidak menerima gaji secara penuh sebagaimana ASN aktif. Namun demikian, keduanya tetap memperoleh uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sudi menegaskan, langkah tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk hukuman atau vonis atas perkara yang sedang berjalan. Pemerintah daerah, kata dia, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Ini murni langkah administratif untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus mendukung kelancaran proses hukum. Status pemberhentian sementara ini akan berakhir setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sudi menerangkan bahwa jika pengadilan nantinya memutuskan J dan RW terbukti bersalah dan putusan telah inkrah, maka akan dilanjutkan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sebaliknya, apabila keduanya dinyatakan tidak bersalah, maka seluruh hak dan status kepegawaiannya akan dipulihkan sebagaimana semula.
Pemkot Bontang menegaskan komitmennya untuk tetap profesional, transparan, dan patuh pada regulasi dalam menangani setiap persoalan yang melibatkan ASN. Pemerintah daerah juga menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” pungkas Sudi Priyanto. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















