JAKARTA, Pranala.co — Sengketa hak cipta lagu legendaris “Nuansa Bening” yang melibatkan musisi senior Keenan Nasution dan mendiang Vidi Aldiano akhirnya menemui titik akhir.
Per Kamis (26/3/2026), pihak Keenan Nasution resmi mencabut permohonan kasasi di Mahkamah Agung, mengakhiri proses hukum yang telah berjalan hampir satu tahun.
Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, terutama setelah wafatnya Vidi Aldiano.
“Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien kami meminta agar proses hukum dihentikan. Dasarnya adalah surat kuasa terbaru yang diberikan untuk tidak lagi meneruskan perkara ini,” ujar Minola dalam keterangan resmi.
Minola menegaskan, pencabutan kasasi bukan karena tekanan publik atau reaksi di media sosial. Menurutnya, keinginan untuk mengakhiri perkara sebenarnya telah dibahas sejak lama, namun baru diformalkan setelah mempertimbangkan kondisi keluarga mendiang.
Secara hukum, perkara perdata sebenarnya masih dapat dilanjutkan oleh ahli waris. Namun, Keenan Nasution memilih untuk tidak memperpanjang polemik yang berkembang.
Berawal dari Gugatan Rp28,4 Miliar
Sengketa ini bermula pada Mei 2025 ketika Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti mengajukan gugatan perdata senilai Rp28,4 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Mereka menilai lagu ciptaan tersebut telah digunakan secara komersial oleh Vidi Aldiano selama sekitar 16 tahun di berbagai platform digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube tanpa izin tertulis untuk distribusi digital.
Namun, pada November 2025, Pengadilan Niaga menolak gugatan tersebut dengan alasan “kurang pihak”. Pihak Keenan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan kepastian hukum.
Dengan dicabutnya permohonan kasasi, sengketa hak cipta lagu “Nuansa Bening” resmi berakhir. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















