BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-18 masa sidang III di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin (12/8/2024) pagi.
Rapat dibuka langsung Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Turut hadir Wali Kota Bontang, Basri Rase serta berbagai tamu undangan lainnya mulai dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga instansi vertikal.
Rapat Paripurna dilaksanakan dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Bontang dengan DPRD Bontang atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“DPRD Bontang menyetujui prioritas dan plafon anggaran sementara APBD 2025,” kata Sekretaris DPRD Bontang, Yessy Waspo Prasetyo saat mengawali pembacaan nota kesepakatan.
Selanjutnya, Wali Kota Bontang bersama Ketua DPRD Bontang melakukan penandatanganan nota kesepakatan yang turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Bontang, Junaidi.
Sebelum rapat paripurna, rancangan KUA dan PPAS telah dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bontang. Persetujuan terhadap rancangan ini menandai langkah penting dalam penyusunan anggaran daerah.
“Diharapkan, anggaran yang telah ditetapkan dalam KUA PPAS dapat dijalankan sebaik-baiknya sesuai skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah” tandasnya.
Diketahui, rapat ini bertujuan membahas rancangan KUA dan PPAS yang menjadi landasan utama dalam penyusunan APBD 2025. Selain itu, juga sebagai dasar dalam penetapan anggaran yang akan menjadi acuan pembangunan daerah selama satu tahun ke depan. Rancangan ini disusun dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah, pencapaian target-target pembangunan, serta kondisi keuangan daerah. (*)
Discussion about this post