BONTANG – Penerapan aturan soal batas waktu pensiun di Bontang dianggap menyalahi aturan. Hal tersebut menjadi sorotan Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang.
Informasi yang didapatkan, batas waktu pensiun guru swasta di Bontang adalah di usia 56 tahun. Padahal berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di dalam Pasal 30 menuliskan aturan bahwa batas Usia pensiun guru pada usia 60 tahun.
“Makanya saya mempertanyakan sejauh mana Disdikbud menanggapi polarisasi ini,” ungkap Bakhtiar, Minggu (1/10/2023).
Aturan ini pun diterapkan juga bagi sekolah negeri maupun swasta yang dimana menurutnya tidak sesuai dengan aturan UU dan fakta yang ada di lapangan.
“Kami perlu jawaban untuk meluruskan hal ini, supaya klir,” kata Bakhtiar Wakkang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang Bambang Cipto Mulyono mengatakan bahwa sertifikasi guru berlaku sampai 60 tahun, pun dengan pemberhentian.
“Tetapi di yayasan sampai 58 tahun. Jadi ada kekosongan dua tahun,” katanya.
Dalam waktu selama dua tahun tersebut mereka dapat menyumbangkan ilmunya di sekolah-sekolah negeri.
“Atas permintaan teman-teman guru yang mengabdikan dirinya selama dua tahun, kami fasilitasi, karena itu hal yang bagus menurut saya,” ucapnya.
Maka pihaknya telah mengakomodasi pensiunan para guru swasta, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan guru yang mengajar mata pelajaran di sekolah sebelumnya.
Sementara soal kebijakan yayasan, ia mengaku tidak dapat mengkaji terlalu jauh. Apa harus mengikuti aturan tersebut atau tidak.
“Tetapi nanti akan kami coba kembali untuk dikoordinasikan lebih lanjut,” katanya. (ADS/DPRD BONTANG)


















