BONTANG – DPRD Bontang melaksanakan rapat paripurna ke-15 masa sidang III untuk menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Rapat ini berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jumat (2/8/2024) malam.
Rapat dimulai dengan pidato pengantar nota keuangan perubahan APBD yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Bontang, Najirah, yang mewakili Wali Kota Bontang.
Najirah menjelaskan bahwa penyampaian nota keuangan ini bertujuan untuk memaparkan hal-hal terkait rancangan perubahan APBD 2024. Pemerintah menyusun Raperda APBD berdasarkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun Anggaran 2024, serta P-KUA dan P-PPAS 2024.
Najirah menambahkan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan bersama terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD 2024 yang telah disepakati pada Rapat Paripurna DPRD Bontang pada 29 Juli 2024 lalu.
Dalam perubahan kebijakan umum APBD 2024, anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,3 triliun lebih, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 2,1 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp 1,2 miliar, dan biaya tak terduga sebesar Rp 3,6 miliar lebih.
“Kami yakin dengan kerjasama yang baik dan kemitraan harmonis antara Pemkot dan DPRD Bontang, kita dapat menetapkan perubahan APBD Bontang sesuai kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Najirah.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyatakan bahwa penyampaian nota keuangan ini merupakan tahap awal untuk dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bontang bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bontang.
Mereka akan membahas proyeksi APBD Perubahan beserta rincian mikronya, seperti belanja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sumber pendapatan dari mana saja.
“Setelah selesai dibahas, barulah disepakati sebagai Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan,” jelas Andi Faiz, sapaan akrabnya. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post