• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Dosen Balikpapan Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya

Suriadi Said by Suriadi Said
14 September 2021 | 01:40
Reading Time: 2 mins read
1
Dosen Balikpapan Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya

Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (baju putih kanan) saat menyampaikan rilis dosen cabul kepada wartawan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berusia 14 tahun dibawa kabur oknum dosen universitas di Balikpapan. Bukan hanya itu, pria beristri inisial AL (44) ini pun mencabuli anak di bawah umur ini di salah hotel di Balikpapan.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan menjelaskan tersangka yang telah memiliki istri dan anak itu terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum berupa persetubuhan anak di bawah umur dan juga membawa lari anak tanpa izin dari orangtuanya yang sah.

PILIHAN REDAKSI

Kontras di Balik Lesunya Properti Balikpapan: Rumah Mewah Justru Laris Gratis Pajak dan Izin Bangunan, Penajam Paser Utara Targetkan Pertumbuhan Sektor Properti

Kontras di Balik Lesunya Properti Balikpapan: Rumah Mewah Justru Laris

3 April 2026 | 20:03
Truk Tangki Samator Meledak di Bengkel Hino Balikpapan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Truk Tangki Samator Meledak di Bengkel Hino Balikpapan, Polisi Selidiki Penyebabnya

3 April 2026 | 18:23

Dibeberkannya, kasus ini awal terungkap  dari laporan ibu korban ke Polsek Babulu, Selasa (7/9/2021) siang hari. Tetapi sore harinya, ibu korban melaporkan anaknya sudah pulang kembali ke rumah. Saat itu, pihak keluarga korban dan polisi pun pelan-pelan meminta keterangan dari korban.

“Dari pengakuan korban, pagi itu saat jam sekolah masih berjalan, korban izin dengan gurunya untuk pulang karena sakit, tetapi sebenarnya ia dijemput oleh seorang pria di sekitar sekolah,” katanya saat rilis kasus, Senin (13/9).

Dari keterangan korban tersebut, lanjut Dian, pihaknya mendapatkan bukti-bukti telah terjadi perbuatan melanggar hukum dugaan pencabulan dan membawa kabur anak orang.  Sehingga dari gelar perkara awal kasus ini dinaikkan kasusnya dalam proses penyidikan.

Polisi pun lantas mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di kawasan Balikpapan Permai. Tersangka langsung dibawa ke Polres PPU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan itu, maka terhadap kasus ini kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka. Lalu sejak Kamis, (9/9/ 2021) pelaku resmi dijadikan sebagai tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” sebutnya.

Untuk diketahui, awal mula korban kenal dengan tersangka pada 28 Agustus 2021 di salah satu media sosial. Sejak saat itu keduanya kerap melakukan komunikasi dan keduanya sepakat pada Selasa tersebut untuk dijemput dan dibawa ke Balikpapan oleh tersangka. Polisi menduga hal tersebut merupakan tipu muslihat tersangka pada anak di bawah umur ini.

“Korban dijemput dari sekolahnya oleh tersangka menggunakan sepeda motor dan langsung dibawa ke Balikpapan melalui Pelabuhan Klotok. Setelah sampai di tempat tujuan, tersangka mengajak korban menginap di salah satu hotel di Balikpapan,” ujar Dian.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi saat keduanya menginap di hotel. Tersangka mengaku dua kali mencabuli anak di bawah umur ini serta menjanjikan memperkerjakan di kios hand sanitizer milik tersangka.

“Memang korban tidak pernah dipaksa oleh tersangka, tetapi dengan tipu muslihat ia menjadi korban tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka,” urainya.

Atas perbuatannya, kata Dian, tersangka dikenai pasal berlapis berupa Undang-Undang (UU) RI tentang perlindungan anak dan KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh dan 15 tahun. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya berupa sepeda motor dan pakaian korban dan tersangka.

“Tersangka kami kenai Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 ayat (1) KUHP,” tukasnya.

Hingga saat ini, Dian mengaku terus mengembangkan keterangan tersangka apakah ada korban lain atau apakah pelaku juga pernah melakukan kasus serupa. Dari keterangan tersangka, ia mengaku pernah bermasalah hukum terkait UU ITE di Kota Balikpapan.

Sementara itu, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan anak Satreskrim Polres PPU. Korban pun telah mendapat pendampingan dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU. **

 

 

Penulis: Dias R

Tags: BalikpapanDosen CabulKalimantan TimurPencabulan
Previous Post

Puluhan Makam Longsor, Sebagian Dipindahkan

Next Post

VIDEO: Bontang Mulai Vaksinasi Ibu Hamil

BACA JUGA

Kontras di Balik Lesunya Properti Balikpapan: Rumah Mewah Justru Laris Gratis Pajak dan Izin Bangunan, Penajam Paser Utara Targetkan Pertumbuhan Sektor Properti

Kontras di Balik Lesunya Properti Balikpapan: Rumah Mewah Justru Laris

3 April 2026 | 20:03
Urai Kemacetan Balikpapan, Dishub Tutup U-Turn di Simpang Agung Tunggal

Urai Kemacetan Balikpapan, Dishub Tutup U-Turn di Simpang Agung Tunggal

3 April 2026 | 18:27
Truk Tangki Samator Meledak di Bengkel Hino Balikpapan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Truk Tangki Samator Meledak di Bengkel Hino Balikpapan, Polisi Selidiki Penyebabnya

3 April 2026 | 18:23
Wali Kota Balikpapan Sentil Wagub Kaltim, Minta Rencana Mal Eks Puskib Ditinjau Ulang

Wali Kota Balikpapan Sentil Wagub Kaltim, Minta Rencana Mal Eks Puskib Ditinjau Ulang

3 April 2026 | 11:05
10 SMP Terbaik di Balikpapan Versi Kemendikdasmen

10 SMP Terbaik di Balikpapan Versi Kemendikdasmen

3 April 2026 | 09:37
Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas Gubernur Kaltim, Seno Aji: Bukan Cuma Renovasi 47 Anggota TAGUPP Dipertanyakan, Gubernur Kaltim: Ini Investasi, Bukan Biaya

Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas Gubernur Kaltim, Seno Aji: Bukan Cuma Renovasi

2 April 2026 | 22:47
Next Post
Tutup Pelayanan di Gedung Eks Arena MTQ, Vaksinasi Dilanjutkan di Puskesmas

VIDEO: Bontang Mulai Vaksinasi Ibu Hamil

Comments 1

  1. Ping-balik: Gadis di Balikpapan Diperkosa Ayah Kandungnya sejak Berusia 11 Tahun - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24

Terbaru

Remaja 19 Tahun Ditangkap, Tiga Kali Jambret di Samarinda

Remaja 19 Tahun Ditangkap, Tiga Kali Jambret di Samarinda

4 April 2026 | 00:10
Diduga Serangan Jantung, Kuli Bangunan di Samarinda Ditemukan Tak Bernyawa

Diduga Serangan Jantung, Kuli Bangunan di Samarinda Ditemukan Tak Bernyawa

3 April 2026 | 23:52
Halal Bihalal Polres Bontang, Ustaz Das’ad Latif Soroti Nilai Ibadah dari Tugas Polisi

Halal Bihalal Polres Bontang, Ustaz Das’ad Latif Soroti Nilai Ibadah dari Tugas Polisi

3 April 2026 | 22:22
Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved