
Pranala.co, SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima kelengkapan dokumen pendukung untuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang sedang diusulkan.
Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Penataan Alur Sungai. Keduanya muncul dalam rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim yang dihadiri mayoritas anggota, baru-baru ini.
“Dalam rapat internal kemarin, muncul dua usulan penting. Salah satunya berasal dari Fraksi Golkar yang direkomendasikan Ketua DPRD Kaltim, dan satu lagi kemungkinan dari Komisi II,” ungkap Baharuddin kepada awak media.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa asal usulan bukanlah masalah utama. Yang terpenting, kata dia, dokumen pendukung seperti naskah akademik dan latar belakang urgensi pembentukan perda sudah lengkap.
“Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka belum bisa diproses. Itu syarat mutlak,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Hingga saat ini, kata Baharuddin, pihaknya belum menerima dokumen resmi dari Fraksi Golkar maupun Komisi II. Akibatnya, tahapan evaluasi belum bisa dilakukan.
“Kami tidak bisa memproses raperda tanpa dokumen lengkap. Termasuk alasan mendasar kenapa perda ini harus dibentuk. Itu semua harus dijelaskan secara akademik,” tambahnya.
Baharuddin juga meluruskan persepsi soal siapa yang berhak mengusulkan perda inisiatif. Menurutnya, tidak harus dari komisi atau fraksi tertentu.
“Usulan bisa datang dari fraksi, komisi, lintas anggota DPRD, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Asal memenuhi syarat administratif, maka sah untuk dibahas,” ujarnya.
Contohnya, lanjut dia, jika tujuh anggota DPRD dari lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah memenuhi ketentuan formal.
Ia menegaskan bahwa tugas Bapemperda adalah memastikan kelengkapan administratif dan legalitas usulan perda. Setelah lengkap, barulah bisa dijadwalkan ke rapat paripurna DPRD.
“Kalau semua dokumen sudah ada, kami akan ajukan surat ke pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan di paripurna. Nanti ditentukan, apakah dibahas oleh pansus, komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” jelasnya.
Baharuddin mengapresiasi semangat usulan raperda dari berbagai pihak. Namun ia menegaskan bahwa proses tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami siap mempercepat, asal semua pihak juga gerak cepat. Jangan sampai keinginan mempercepat justru mengabaikan prosedur,” tutupnya. [ADS/RE]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















Comments 1