PRANALA.CO, Bontang – Tim Rajawali dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial AS (40), yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap pasangannya, Kamis (7/11/2024) siang.
Penangkapan ini terjadi setelah AS terlibat dalam kasus kekerasan terhadap pelapor yang merupakan istri sirihnya, berinisial LA (33)
Kejadian bermula pada Kamis (31/10/2024) sekira pukul 14.30 WITA, di rumah mereka yang terletak di Jalan Bhayangkara Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Menurut laporan, insiden ini dipicu rasa cemburu pelapor karena AS sering melirik tetangganya. Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan ketika AS, tidak terima dengan tuduhan tersebut, memukul kepala istri sirih hingga sepuluh kali menggunakan tangan.
Akibat tindakan tersebut, LA merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang pada 1 November 2024.
Setelah menerima laporan, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS di rumahnya pada Kamis (7/11/2024) sekira pukul 14.35 WITA. Polisi juga mengamankan barang bukti yang relevan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyatakan bahwa AS kini tengah diperiksa lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialami, baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan sekitar. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai tanpa melibatkan kekerasan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post