DINAS Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur alias Dispora Kaltim menggelar rapat internal di Ruang Rapat lantai 2 Kantor Dispora Kaltim, Selasa (14/11/2023).
Tujuannya agar membentuk pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif dan responsif merupakan beberapa syarat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Sebab, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 akan berakhir pada 30 Desember 2023 mendatang.
Dipimpin Sekretaris Dispora Kaltim, Sri Wartini mengungkapkan rapat tersebut dalam rangka tertib administrasi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan Dispora Kaltim.
“Hal ini sangat diperlukan supaya pengajuan tidak menumpuk di akhir tahun,” katanya.
Tertib administrasi dalam tugas kesekretariatan termasuk keuangan sudah merupakan bentuk tanggung jawab dan kesiapan jika menghadapi proses pemeriksaan. Adanya kelengkapan dan kerapian dokumen, akan memudahkan proses laporan.
Dalam kesempatan itu, Sri Wartini menekankan tentang pentingnya tertib administrasi dan disiplin penyampaian SPJ sesuai dengan rincian langkah-langkah yang disampaikan oleh BPKAD melalui WhatsApp Group Pengelola Keuangan.
“Seperti batas-batas pengajuan SPP dan SPM baik untuk SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS. Serta menginventarisir permasalahan, hambatan dan kendala yg dihadapi dalam pengelolaan keuangan selama ini,” ungkap Sri.
Turut hadir dalam rapat tersebut Pengelola Keuangan (KPA/PPTK) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BP/BPP) dari bidang-bidang dan UPTD di lingkungan Dispora Kaltim. (*)
Discussion about this post