Pranala.co, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan turun langsung ke lapangan, Sabtu malam (25/10/2025). Sasarannya: parkir liar di sepanjang Jalan MT Haryono.
Langkah ini bukan sekadar razia. Tapi sinyal keras bagi pengendara yang masih nekat memarkir kendaraan di bahu jalan. Terutama di kawasan padat lalu lintas yang setiap jam macetnya seperti tak ada habisnya.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa penertiban ini bagian dari sosialisasi sekaligus peringatan keras. Selama 30 hari ke depan, tim gabungan akan berfokus di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan MT Haryono.
“MT Haryono wajib bebas dari aktivitas parkir liar. Kami harap masyarakat memahami aturan ini demi kelancaran dan keselamatan bersama,” tegas Fadli.
Untuk tahap awal, Dishub menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang parkir sembarangan. Tapi jangan anggap enteng. Jika sudah diingatkan tapi masih membandel, sanksinya nyata.
“Setelah peringatan, pelanggaran yang berulang akan kami tindak dengan pengempesan ban hingga penderekan,” ujar Fadli.
Fadli menilai, akar masalahnya bukan semata kurangnya lahan parkir, tapi rendahnya kepedulian pengendara terhadap aturan. Untuk itu, Dishub akan menambah rambu larangan parkir dan berhenti di titik-titik rawan pelanggaran.
Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari sinergi antara Dishub dan Satlantas Polresta Balikpapan dalam mengendalikan arus kendaraan di jalur padat MT Haryono.
KTL ini terbagi menjadi empat segmen, dari Tugu Beruang Madu hingga simpang Perumahan Wika. Namun, tahap awal operasi difokuskan pada ruas simpang Jalan Beller hingga kawasan Kopi Tiam, wilayah yang paling sering melanggar.
Dishub Balikpapan juga mengubah pola pengawasan. Kini, patroli akan difokuskan pada akhir pekan, Jumat hingga Minggu, saat volume kendaraan melonjak.
Menariknya, patroli ini juga menjadi ajang evaluasi bagi juru parkir binaan Dishub.
“Kalau ada juru parkir yang membiarkan pelanggaran atau ikut praktik parkir liar, kami siap beri sanksi berat hingga pencabutan izin,” tegas Fadli.
Untuk mengantisipasi keterbatasan ruang parkir, Dishub menyiapkan dua lokasi alternatif: Lahan berpagar seng merah, dan Kawasan Citra City.
Namun, Fadli menegaskan bahwa Dishub hanya berperan sebagai mediator antara pemilik lahan dan pengelola parkir, bukan sebagai penarik retribusi resmi.
Lebih dari sekadar penertiban, kebijakan KTL ini diharapkan bisa menciptakan keteraturan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan.
“Kalau semua tertib dan sadar aturan, maka lalu lintas di MT Haryono akan lebih nyaman dan aman untuk semua,” tutup Fadli. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















