Pranala.co, BONTANG — Satu lagi upaya tegas Polres Bontang dalam memberantas narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial Rz bin AH (25) diringkus Satresnarkoba setelah diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan peredaran sabu di wilayah Lok Tuan, Bontang Utara.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 15 November 2025, sekira pukul 15.50 Wita. Informasi dari warga menjadi titik awal operasi. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi mencurigakan di Jl. NPK Pelangi RT 048, Kelurahan Loktuan.
Tim mendapati Rz mengendarai Honda Vario merah–hitam KT 6014 QD. Gerak-geriknya tidak biasa. Ketika dihentikan dan digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih di dalam dompet hitamnya.
Investigasi tidak berhenti di situ. Tidak jauh dari lokasi, petugas menemukan satu bungkus sabu lainnya yang disembunyikan dalam kemasan Pop Ice. Rz mengakui barang itu miliknya.
Pengembangan berlanjut. Tim kemudian menuju sebuah rumah di Jl. Slamet Riyadi RT 050 Loktuan, lokasi penyimpanan sabu tambahan yang diakui terduga.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan empat bungkus sabu dengan berat bruto 52,58 gram. Sejumlah barang bukti lain juga ikut disita, seperti: Timbangan digital, Sedotan runcing, Plastik klip, Dompet, tas, gawai, sepeda motor yang digunakan pelaku.
Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Kapolres Bontang, AKBP Widhi Anriano, mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu polisi mengungkap kasus ini.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kota Bontang. Setiap laporan dari masyarakat adalah energi bagi kami untuk bergerak,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyitaan sabu sebanyak 52,58 gram itu setidaknya telah menyelamatkan banyak orang dari bahaya narkotika.
“Ini bukti bahwa sinergi warga dan Polri mampu memutus rantai peredaran narkotika. Puluhan masa depan berhasil kita lindungi,” ujarnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















