BONTANG – Anggota DPRD Kaltim, Kaharuddin Jafar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tantang Ketahanan Keluarga ke sejumlah warga Bontang. Sosialisasi digelar di Hotel Bintang Sintuk, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (16/2/2024).
Diketahui dalam Perda ini, diatur sejumlah regulasi perlindungan keluarga. Apalagi saat ini, dinamika rumah tangga semakin kompleks. Untuk itu, permasalahan ini mendapatkan perhatian serius dari Pemprov Kaltim. Kaharuddin Jafar mengatakan, Perda ini sangat dibutuhkan masyarakat sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab berbagai elemen. Mulai dari Pemda, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha.
“Sehingga dapat menciptakan, mengoptimalisasi keuletan serta ketangguhan keluarga,” ujar Politisi Golkar tersebut.
Diterangkan pula, penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif, dan optimal secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat. Tujuannya menciptakan dan mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang, agar hidup harmonis, serta meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin.
“Hal ini sebagai sebuah antisipasi keluarga dalam menghadapi tantangan masyarakat di tengah majunya informasi dan teknologi,” ucapnya dihadapan puluhan peserta Sosialisasi Perda.
Sosialisasi ini turut menggandeng dua narasumber. Hasmawi yang tampil sebagai narasumber pertama menyampaikan, jika rumah tangga tidak hanya sekadar punya anak atau menuntaskan kebutuhan biologis belaka. Melainkan pentingnya menanamkan nilai nilai agama dalam kehidupan berumah tangga.
“Baiti Jannati, jadikan rumah sebagai tempat berlindung yang nyaman senyaman surga. Bagaimana menjalankan komitmen keluarga agar dikembalikan kepada nilai nilai agama,” ucapnya.
Adapun narasumber kedua yakni Rohana selaku Ketua Pokja 1 PKK Bontang menyampaikan materi terkait pola pengasuhan dan keterampilan diri orang tua maupun anak. Ia menjelaskan, pentingnya komunikasi dua arah antara anak dan oran tua.
Lebih lanjut dipaparkan, melalui pola asuh yang baik, dilakukan sebagai upaya untuk mengontrol pengaruh dengan lingkungan dan teman sebaya yang berpotensi berperilaku negatif. Kata dia, komunikasi diperlukan adanya pujian, tidak kasar, dan tidak membuat pernyataan yang tidak mendidik. Kemudian pentingnya disiplin anak dengan memberikan contoh bahwa orang tua pun sudah memberikan contoh.
“Orang tua hendaknya sebagai modeling dan responding. Artinya setiap waktu orang tua yang memberi contoh dan memberi respon terhadap perkembangan anak,” bebernya.
Sebagai informasi, Perda Nomor 2 Tahun 2022 mendefinisikan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami, istri, atau suami, istri dan anaknya. Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Perda ini menegaskan, norma yang wajib diperhatikan. Norma itu antar lain norma agama, perikemanusiaan, keseimbangan, kemanfaatan, perlindungan, kekeluargaan; keterpaduan, partisipatif, legalitas,dan non diskriminatif. (ADS)
Discussion about this post