Pranala.co, KUKAR – Dua pria di Tenggarong kepergok sedang asyik mengonsumsi sabu di dalam rumah. Polisi pun langsung menggerebek.
Kejadiannya Selasa sore, 17 Juni 2025, sekira pukul 15.15 Wita. Lokasinya di Jalan Barong Tongkok, RT 19, Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.
Kedua pelaku berinisial FT (27) dan YH (46). Mereka kini sudah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, mengatakan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat.
“Warga curiga karena di rumah itu sering terlihat aktivitas mencurigakan. Setelah diselidiki, ternyata benar,” ujar Suyoko, Jumat (20/6/2025).
Tim Satresnarkoba langsung melakukan pemantauan. Setelah beberapa hari mengintai, polisi menemukan kedua tersangka sedang berada di dalam rumah.
Saat digerebek, keduanya kedapatan tengah memakai sabu. Bukan cuma itu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan bungkus sabu dengan berat total 3,24 gram.
Juga diamankan: Satu plastik klip bening berisi sabu, satu bendel plastik klip kosong, satu sendok takar dari sedotan plastik, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp600 ribu.
“Keduanya mengakui barang itu milik mereka,” ungkap Suyoko.
Kini FT dan YH ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya berat. Bisa sampai 20 tahun penjara.
AKP Suyoko mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Ia berharap sinergi ini terus dijaga demi menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba.
“Jangan ragu untuk lapor. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
[DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















