• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, April 5, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Diduga Setubuhi Anak SD, Pemuda 23 Tahun di Kukar Masuk Bui

Suriadi Said by Suriadi Said
30 Juni 2025 | 00:42
Reading Time: 2 mins read
0
Diduga Setubuhi Anak SD, Pemuda 23 Tahun di Kukar Masuk Bui

Seorang pria berinisial ST (23) ditangkap polisi usai diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi Sekolah Dasar berusia 11 tahun.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, KUKAR – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial ST (23) ditangkap polisi usai diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi Sekolah Dasar berusia 11 tahun.

Peristiwa memilukan ini terjadi di kawasan sekolah swasta milik PT Rea Kaltim Plantations, Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kamis malam (26/6/2025) sekira pukul 22.00 Wita.

PILIHAN REDAKSI

Penggerebekan di Kembang Janggut, Polres Kukar Temukan Tas Berisi 8,05 Gram Sabu

Penggerebekan di Kembang Janggut, Polres Kukar Temukan Tas Berisi 8,05 Gram Sabu

3 April 2026 | 20:30
Modus Uang Rp20 Ribu, Bocah 9 Tahun di Samarinda jadi Korban Dugaan Pencabulan

Modus Uang Rp20 Ribu, Bocah 9 Tahun di Samarinda jadi Korban Dugaan Pencabulan

28 Maret 2026 | 17:11

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melihat kondisi pakaian anak mereka dalam keadaan tak wajar. Kecurigaan bertambah setelah korban akhirnya mengaku kepada orang tua.

“Keluarga langsung melapor ke petugas keamanan perusahaan. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke kami untuk proses hukum,” ujar AKP Pujito, Jumat (27/6/2025).

Polisi bergerak cepat. Pelaku diamankan, saksi diperiksa, dan barang bukti langsung dikumpulkan. Korban juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Kota Bangun.

Barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian kini telah diamankan polisi.

Pelaku ST kini dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tak main-main: pidana berat hingga bertahun-tahun penjara.

Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak dengan serius.

“Ini soal masa depan generasi muda. Kami akan tindak tegas dan proses secara hukum,” ucapnya tegas.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi anak-anak dan menjaga komunikasi dengan mereka.

“Jangan anggap remeh. Edukasi dan pengawasan adalah benteng pertama,” pungkasnya.

[SON]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: PencabulanPolres Kukar
Previous Post

Bau Aneh dari Rumah Kosong, Warga Tenggarong Kaltim Kaget Temukan Mayat Pria

Next Post

Harry Kane Cetak 2 Gol, Bayern Libas Flamengo dan Lolos ke Perempat Final

BACA JUGA

KEK Maloy Batuta Pemkab Kutim Siapkan 500 Hektare Lahan untuk Optimalisasi KEK Maloy

Investasi Besar Menanti! KEK Maloy Batuta Kaltim Dikelola Lebih Profesional

4 April 2026 | 23:43
Pemkab Kutim Usulkan 280 Formasi ASN 2026, Antisipasi Banyaknya Pensiun Kutim Ajukan 250 Formasi ASN, Antisipasi Pensiun Pegawai

Pemkab Kutim Usulkan 280 Formasi ASN 2026, Antisipasi Banyaknya Pensiun

4 April 2026 | 21:24
Infrastruktur Kutim Masih 40 Persen

Infrastruktur Kutim Masih 40 Persen

4 April 2026 | 21:16
Seleksi JPT Pratama Kutim 2026; 23 Peserta Berebut 4 Posisi Kepala Dinas

Seleksi JPT Pratama Kutim 2026; 23 Peserta Berebut 4 Posisi Kepala Dinas

4 April 2026 | 21:09
ASN Kaltim Langgar WFA Kena Sanksi, TPP Dipotong hingga 2 Persen per Hari Pemprov Kaltim Terapkan WFA bagi ASN saat Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Ini Jadwalnya Mulai 2026, PNS Wajib Aktifkan MFA ASN Digital, Ini Langkah-Langkahnya Jelang Nataru, Pemkab Kutim Terapkan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Gaji Tunggal ASN Diwacanakan Berlaku 2026, Begini Respons Pemkot Bontang Mulai 1 Juni, Jam Kerja ASN di Mahulu Diubah: Ini Jadwal Lengkapnya

ASN Kaltim Langgar WFA Kena Sanksi, TPP Dipotong hingga 2 Persen per Hari

4 April 2026 | 20:53
Pemprov Kaltim Terapkan WFA, ASN Wajib Absensi Online dan Lapor Kinerja

Pemprov Kaltim Terapkan WFA, ASN Wajib Absensi Online dan Lapor Kinerja

4 April 2026 | 20:34
Next Post
Harry Kane Cetak 2 Gol, Bayern Libas Flamengo dan Lolos ke Perempat Final

Harry Kane Cetak 2 Gol, Bayern Libas Flamengo dan Lolos ke Perempat Final

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24

Terbaru

Gol Boaz Solossa di Injury Time Hancurkan Asa Persiba Balikpapan

Gol Boaz Solossa di Injury Time Hancurkan Asa Persiba Balikpapan

5 April 2026 | 00:05
5.800 Jemaah Haji 2026 Bakal Melewati Embarkasi Balikpapan Kaltim 2.580 Jemaah Haji Kaltim Siap Terbang Mei Ini, Masa Tunggu Tembus 36 Tahun Proses Pelunasan Biaya Haji Kaltim 2025 Dibuka, Simak Tahapan dan Jadwalnya! 7 Jemaah Haji Embarkasi Balikpapan Meninggal Dunia, Mayoritas Berusia Lanjut Biaya Ibadah Haji Embarkasi Balikpapan Rp50,7 Juta

5.800 Jemaah Haji 2026 Bakal Melewati Embarkasi Balikpapan Kaltim

4 April 2026 | 23:55
KEK Maloy Batuta Pemkab Kutim Siapkan 500 Hektare Lahan untuk Optimalisasi KEK Maloy

Investasi Besar Menanti! KEK Maloy Batuta Kaltim Dikelola Lebih Profesional

4 April 2026 | 23:43
Kabar Duka: Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming Tutup Usia

Kabar Duka: Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming Tutup Usia

4 April 2026 | 22:43

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved