PANGKEP, Pranala.co – Langkah nyata dalam memerangi praktik illegal fishing kembali digalakkan. Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pangkep menggandeng Dinas Perikanan Kabupaten Pangkep serta Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan.
Mereka menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Senin (26/5/2025).
Sekira 50 warga pesisir hadir dalam kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WITA. Tujuannya: meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam menjaga ekosistem laut dan mematuhi aturan perikanan.
Kepala Dinas Perikanan Pangkep, Amril, dalam paparannya menegaskan bahwa praktik illegal fishing tidak bisa dianggap remeh.
“Illegal fishing merusak laut dan masa depan nelayan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman untuk keberlanjutan hidup kita,” ujarnya di hadapan warga.
Amril juga mengingatkan pentingnya pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan agar kehidupan nelayan tetap terjaga dari generasi ke generasi.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Pangkep, AKP Nompo, menekankan bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada edukasi.
“Kami hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga mengedukasi. Ini bagian dari pendekatan humanis kami dalam menjaga laut sebagai sumber kehidupan,” kata AKP Nompo.
Ia menyatakan, Sat Polairud akan terus hadir di tengah masyarakat pesisir, membantu membangun kesadaran hukum melalui dialog dan pendampingan.
Kegiatan ini disambut baik warga Pulau Karanrang. Mereka mengaku banyak mendapat pemahaman baru terkait aturan dan dampak kerusakan laut akibat aktivitas ilegal.
Warga berharap kegiatan seperti ini dapat digelar secara rutin, agar edukasi hukum dan pelestarian laut menjadi budaya bersama di wilayah kepulauan. [IR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















