Pranala.co, TENGGARONG – Jajaran Polsek Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi penyamaran yang dilakukan tim penyelidik Unit Reskrim Polsek Loa Kulu Sabtu (7/3/2026) sekira pukul 16.00 WITA. Petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk memesan ganja kepada salah satu terduga pelaku.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto menyebutkan, sekira pukul 16.30 WITA seorang pria berinisial WAR (28) datang memenuhi pesanan di kawasan Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.
Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu linting rokok berisi ganja kering di saku celana pelaku.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di wilayah Tenggarong. Dari lokasi tersebut ditemukan tambahan satu bungkus ganja kering.
Dalam pemeriksaan awal, WAR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial MRA (31) yang tinggal di kawasan Jalan Bougenville, Tenggarong.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Loa Kulu langsung melakukan pengembangan. “Sekira pukul 17.30 WITA pada hari yang sama, polisi mendatangi rumah MRA dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” lanjut Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan 38 bungkus ganja kering serta satu linting ganja yang diduga siap digunakan. Hasil interogasi terhadap MRA kemudian mengarah pada pemasok utama yang disebut berada di Kota Samarinda.
Pengembangan ke Samarinda
Pengembangan kasus berlanjut Minggu (8/3/2026) malam. Tim Reskrim Polsek Loa Kulu bergerak menuju wilayah Samarinda untuk menelusuri keberadaan seorang pria berinisial E yang disebut sebagai sumber ganja tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa E tinggal di sebuah rumah indekos di wilayah Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara.
Pada Senin (9/3/2026) sekira pukul 06.00 WITA, polisi melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang yang berada di dalam kamar indekos, yakni JHP (19) dan Y (25) yang diketahui merupakan warga negara asing.
Dari penggeledahan di kamar indekos tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa toples berisi ganja kering dengan berat sekitar 185 gram, timbangan digital, plastik klip, serta beberapa telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Dalam pemeriksaan lanjutan, JHP mengungkapkan masih terdapat ganja lain milik E yang dititipkan kepada seorang perempuan bernama JA (20) di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Mendapatkan informasi tersebut, tim kembali melakukan pengembangan. Polisi kemudian mendatangi tempat tinggal Jessica di sebuah rumah indekos di wilayah Loa Janan Ilir.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan Jessica beserta sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima bal ganja kering dengan berat sekitar 2,5 kilogram yang disimpan dalam tas ransel, serta tambahan sekitar 0,5 kilogram ganja yang dibungkus plastik.
Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip untuk pengemasan, telepon seluler, serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika.
“Seluruh tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, serta peredaran narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Dia menegaskan pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait. (IR/RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















