Pranala.co, BONTANG – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang membongkar rangkaian kasus pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Bontang dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk sepasang suami istri, yang diduga terlibat dalam pencurian hewan ternak dan komponen kendaraan.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi bertahap sejak 23 Januari hingga 3 Februari 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian di beberapa lokasi.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya 12 ekor bebek dari sebuah kandang ternak di wilayah Bontang Barat. Hewan ternak tersebut diketahui telah dijual ke pasar, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial LS (20). Dari pemeriksaan awal, penyidikan kemudian berkembang dan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pencurian serupa.
Hasil pengembangan mengungkap keterlibatan SF (19), yang diketahui merupakan istri LS. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian lain, termasuk pencurian empat unit aki mobil milik sebuah perusahaan di wilayah Bontang Utara, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp8 juta.
Selain pasangan tersebut, polisi juga mengamankan ES (32) dan JMH (39). Keduanya diduga terlibat dalam pencurian hewan ternak di lokasi yang berbeda, namun masih dalam satu rangkaian peristiwa.
Para terduga pelaku diamankan di waktu dan lokasi berbeda, baik di wilayah Kota Bontang maupun Kabupaten Kutai Timur. Proses penangkapan dilakukan melalui koordinasi lintas satuan antara Tim Rajawali Polres Bontang, jajaran polsek setempat, serta Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat serta pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkesinambungan.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak para pihak sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar AKP Randy.
Dari rangkaian penindakan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan ekor mentok, satu unit sepeda motor, serta beberapa peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Markas Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga dalam rangkaian kasus pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (RIL/SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















