Pranala.co, SAMARINDA – Proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), kini sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi mengambil alih kewenangan dan pengendalian proyek strategis tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi terbaru pemerintah pusat tahun 2026, seluruh proyek PLTSa di Indonesia wajib melalui mekanisme satu pintu di bawah Danantara.
“Sesuai regulasi terbaru dari pemerintah pusat tahun 2026 ini, kami di daerah tidak lagi diperbolehkan melanjutkan kesepakatan mandiri dengan investor karena seluruh proyek PLTSa kini wajib satu pintu melalui Danantara,” ujar Desy, Kamis (12/2/2026).
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada rencana kerja sama yang sebelumnya dirintis Pemerintah Kota Samarinda dengan mitra asing. Sejumlah pembahasan teknis dan negosiasi yang telah berjalan otomatis gugur seiring perubahan kewenangan.
Salah satu mitra yang terdampak adalah investor asal Korea Selatan yang juga terlibat dalam proyek di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara. Proses negosiasi yang sebelumnya telah memasuki tahap intensif tidak dapat dilanjutkan hingga realisasi fisik proyek.
Menurut Desy, pemerintah pusat menilai pengalihan kewenangan ke Danantara penting untuk memastikan standar teknologi dan skema pembiayaan PLTSa seragam secara nasional serta berada di bawah pengawasan langsung negara.
Pemerintah Kota Samarinda menyatakan akan mematuhi ketentuan tersebut. Seluruh dokumen studi kelayakan, data teknis, serta kajian pendukung yang telah disusun akan segera dilimpahkan kepada Danantara sebagai pemegang kewenangan baru.
“Kami tentu mengikuti regulasi yang berlaku. Dokumen dan data yang telah kami siapkan akan kami serahkan kepada Danantara untuk ditindaklanjuti,” kata Desy.
Meski kewenangan eksekusi kini berada di tangan pemerintah pusat, Desy menegaskan bahwa persoalan sampah di Samarinda tetap mendesak untuk segera ditangani.
Volume sampah yang terus meningkat, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Proyek PLTSa dinilai sebagai salah satu solusi strategis untuk mengurangi beban TPA sekaligus menghasilkan energi alternatif.
Pemerintah Kota Samarinda berharap pengambilalihan oleh Danantara dapat mempercepat realisasi proyek dengan standar nasional yang terintegrasi, sehingga penanganan sampah dan pengembangan energi terbarukan di daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. (SON/RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















