Bontang, PRANALA.CO – Upaya pelarian JM (50), pria yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri, akhirnya terhenti di Bontang, Kalimantan Timur. Polisi dari Polres Bone, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap JM setelah sebelumnya menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Betul, pelaku sudah diamankan di Bontang,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, Senin (28/4/2025).
Saat ini, JM masih dalam perjalanan menuju Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Alvin menjelaskan, proses penangkapan dilakukan setelah tim penyidik mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Bontang.
“Sudah ditetapkan sebagai DPO kemarin. Kami mendapatkan informasi pelaku kabur ke Bontang dan langsung berkoordinasi dengan anggota di sana,” jelas Alvin.
Penangkapan JM melengkapi pengungkapan kasus tragis ini. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap HD, kakak kandung korban, yang juga terlibat dalam aksi pemerkosaan tersebut.
Kasus ini menguak luka mendalam. Seorang perempuan muda berusia 22 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh orang terdekatnya sendiri, ayah dan kakak kandung. Kekerasan terjadi dalam rentang waktu yang berbeda di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Menurut penyelidikan, korban pertama kali mengalami pemerkosaan oleh kakaknya, HD, pada Juni 2024. HD diduga memperkosa korban sebanyak empat kali. Trauma korban bertambah ketika pada Februari 2025, ayah kandungnya, JM, juga melakukan pemerkosaan terhadapnya.
Korban yang menyimpan derita itu akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Bone pada Kamis, 24 April 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan HD, dan kini JM pun berhasil diamankan.
Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Alvin mengutip ENewsIndonesia. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














