BONTANG, Pranala.co – Badan Pertanahan Nasional alias BPN Bontang mengambil langkah proaktif dengan turun langsung ke lapangan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Strategi “jemput bola” ini dilakukan guna memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Kepala BPN ATR Bontang, Hamim Muddayana, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk mempercepat legalisasi aset wakaf yang memiliki nilai penting secara sosial dan hukum.
“Kalau hanya menunggu masyarakat datang, prosesnya bisa lambat. Dengan kita turun langsung, proses bisa berjalan lebih cepat,” ujarnya.
BPN Bontang telah membentuk tim percepatan melalui surat keputusan (SK) yang akan mulai bekerja usai Hari Raya Idulfitri. Tim ini akan mendatangi langsung lokasi tanah wakaf untuk melakukan pendataan, pengukuran, hingga penelusuran riwayat kepemilikan.
Data awal telah diperoleh dari hasil sinkronisasi dengan Kementerian Agama. Data tersebut menjadi acuan untuk menentukan lokasi prioritas yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Data sudah ada. Tinggal kami cocokkan di lapangan, mana yang sudah bersertifikat dan mana yang belum,” jelas Hamim.
Dalam pelaksanaannya, BPN tidak serta-merta langsung menerbitkan sertifikat. Sejumlah persoalan mendasar, seperti sengketa, ketidakjelasan subjek, hingga batas lahan, harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Kalau masih ada sengketa, diselesaikan dulu. Kalau belum jelas, diperjelas. Setelah itu baru bisa diproses,” tegasnya.
Pendekatan ini dilakukan agar seluruh tanah wakaf yang disertifikasi benar-benar dalam kondisi clean and clear, sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Proses sertifikasi tanah wakaf juga melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Akta wakaf yang diterbitkan KUA menjadi dokumen penting sebelum proses sertifikasi di BPN.
Hamim berharap pihak KUA dapat berperan aktif mendampingi masyarakat dalam proses tersebut.
“Dengan adanya akta ikrar wakaf dari KUA, proses di BPN menjadi lebih mudah dan cepat,” katanya.
Selain itu, program ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf. Tanah yang tidak bersertifikat berisiko menimbulkan konflik, bahkan berpotensi berubah status di kemudian hari.
Program ini tidak hanya menyasar tanah wakaf yang berdiri sendiri, tetapi juga aset yang berada di kawasan tertentu, seperti masjid di lingkungan sekolah, perumahan, hingga perkantoran.
Untuk masjid yang berada di dalam kompleks sekolah, sertifikat umumnya masih menyatu dengan aset sekolah. Hal serupa juga terjadi di kawasan perumahan.
Namun demikian, BPN mendorong agar fasilitas ibadah di perumahan dipisahkan statusnya sebagai fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos).
“Kalau di perumahan, sebaiknya dipisah agar statusnya jelas sebagai fasilitas umum. Namun, tetap tergantung kebijakan pengelola,” terang Hamim.
Meski status sertifikat bisa menyatu atau terpisah, seluruh aset wakaf tetap wajib tercatat di Kementerian Agama agar terdokumentasi secara resmi.
Melalui langkah proaktif ini, BPN Bontang optimistis percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih menyeluruh. Upaya ini tidak hanya menyelesaikan aspek administrasi, tetapi juga menjaga amanah wakaf untuk kepentingan umat.
“Yang terpenting, semua tanah wakaf aman, jelas statusnya, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (ADS/FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















