BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil langkah signifikan dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 3 Tahun 2020. Instruksi ini, yang berfokus pada penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), menjadi landasan bagi BPBD Kaltim dalam mengimplementasikan berbagai strategi dan kebijakan baru.
Salah satu inisiatif terkini adalah penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) untuk merancang Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi BPBD Kaltim dan BPBD di 10 Kabupaten dan Kota untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang terbaru seiring dengan dikeluarkannya Inpres tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur, mengungkapkan, “Di tahun 2020 lalu belum ada Inpres, namun dengan keluarnya Inpres tersebut, BPBD Kaltim dan BPBD di 10 Kabupaten dan Kota harus menyesuaikan dan beradaptasi terhadap peraturan yang terbaru tersebut.”
Ditambahkan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk “melaksanakan Diktum Kedua Angka 24 huruf A Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan” dengan fokus pada penggalian saran dan ide serta penyamaan persepsi terkait Raperda.
Dalam FGD tersebut, hadir beberapa narasumber penting, termasuk Kepala Seksi Wilayah III Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Wilayah Kalimantan, Zulkarnain, dan Dr. Mahendra Putra Kurnia dari Universitas Mulawarman. Kedua narasumber ini menyampaikan materi penting terkait arahan Presiden Republik Indonesia tentang pengendalian Karhutla.
Zulkarnain menekankan pada beberapa poin utama, termasuk prioritas pada upaya pencegahan melalui deteksi dini, monitoring areal rawan hotspot, dan pemantauan kondisi harian di lapangan. “Memang ada tim teknisnya dari Dinas Kehutanan tapi kalau namanya bencana itu masuk di area kebencanaan yakni BPBD, jadi semua melibatkan semua sektor,” terang Zulkarnain.
Kegiatan ini menandai langkah penting BPBD Kaltim dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan pencegahan bencana Karhutla, sejalan dengan mandat Inpres Nomor 3 Tahun 2020. Keterlibatan berbagai pihak dan sinergi antar sektor diharapkan dapat menghasilkan strategi yang lebih efektif dan efisien dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur. (ADS)


















