Pranala.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang, Kaltim menggelar Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Acara berlangsung di Auditorium Wali Kota Bontang Lestari, Rabu (10/9/2025).
KLHS menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap rencana pembangunan berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Melalui kajian ini, tata ruang wilayah tidak hanya mengatur pemanfaatan lahan, tetapi juga memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Asisten Administrasi Umum Kota Bontang, Ahmad Suharto, menegaskan tujuan utama pelaksanaan KLHS adalah melindungi keseimbangan lingkungan dari dampak pembangunan.
“Setiap kebijakan harus dievaluasi secara menyeluruh agar tidak merusak ekosistem. Prinsip keberlanjutan wajib menjadi panduan utama,” ujarnya.
Ia menambahkan, KLHS juga mendorong penggunaan data lingkungan yang komprehensif sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Dengan begitu, kebijakan yang dibuat benar-benar akurat, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelas Ahmad.
Konsultasi publik ini menjadi wadah penting untuk melibatkan masyarakat secara aktif. Ahmad menegaskan, partisipasi warga adalah kunci keberhasilan revisi RTRW.
“Kami ingin memastikan tata ruang yang disusun sesuai kebutuhan dan aspirasi warga. Masukan masyarakat sangat berharga bagi arah pembangunan Bontang ke depan,” tuturnya.
Acara dihadiri berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, LSM lingkungan, tokoh masyarakat, hingga warga umum. Diskusi berlangsung interaktif, membuka ruang bagi kritik, saran, dan gagasan demi mewujudkan tata ruang yang harmonis.
Pelaksanaan KLHS di Bontang memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi yang menjadi landasan antara lain: UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS; Permen LHK Nomor 13 Tahun 2024
Ketentuan hukum tersebut menegaskan KLHS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban yang harus dijalankan dalam setiap penyusunan atau revisi RTRW.
Dengan KLHS, pemerintah berharap pembangunan Bontang bisa tumbuh tanpa mengorbankan lingkungan. Pemanfaatan ruang akan lebih terarah, risiko kerusakan alam dapat ditekan, dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
“Harapan kami, KLHS ini jadi fondasi untuk Bontang yang maju, berkelanjutan, dan ramah lingkungan,” pungkas Ahmad Suharto. (PPID)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















