Pranala.co, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan dunia kerja, terutama terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan investasi.
Langkah itu diambil setelah adanya keluhan pekerja lokal saat inspeksi mendadak di pabrik Soda Ash. Kini, Dinas Ketenagakerjaan sedang melakukan pendataan menyeluruh untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, memastikan penegakan aturan akan dilakukan tanpa kompromi. “Sekarang proses pengumpulan data masih berjalan. Secepatnya perusahaan akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Agus Haris menekankan bahwa setiap perusahaan wajib mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang tata cara perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Dalam regulasi itu, komposisi pekerja harus mengutamakan warga lokal. Minimal 75 persen tenaga lokal dan 25 persen sisanya tenaga luar, termasuk TKA.
“Kalau tenaga asing dibutuhkan 100 orang, maka 75 persennya harus orang Bontang. Itu aturan yang harus tegas kita jalankan,” tegasnya.
Tidak hanya soal komposisi, legalitas seluruh pekerja asing juga menjadi perhatian. Para TKA harus memiliki dokumen resmi seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta izin tinggal yang sah.
Apabila ditemukan pelanggaran atau dokumen belum lengkap, perusahaan diwajibkan menyelesaikannya sebelum pekerja kembali beraktivitas.
Agus Haris menegaskan, pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi. Justru untuk memastikan manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat Bontang.
“Tujuannya melindungi hak pekerja lokal sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di Kota Bontang,” jelasnya.
Dirinya berharap setiap investasi yang masuk tetap memberikan kontribusi maksimal dan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















