BALIKPAPAN – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan dugaan pelanggaran takaran beras kemasan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, Senin (24/3/2025). Hasil sidak menunjukkan beberapa kemasan beras, khususnya merek Tiga Mangga, tidak sesuai dengan berat yang tertera di label.
Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan, mengungkapkan bahwa temuan tersebut diperoleh dalam sidak yang dilakukan bersama Dinas Perdagangan Kota Balikpapan. Beberapa kemasan beras yang dijual pedagang didapati memiliki berat di bawah batas toleransi yang diizinkan.
“Kami bersama OPD terkait melakukan sidak di Pasar Pandansari dan menemukan beberapa kemasan beras, khususnya merek Tiga Mangga, memiliki berat yang tidak sesuai dengan label kemasan,” ujar Haris, Senin (24/3/2025).
Pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan dari pihak produsen atau distributor. Beras kemasan yang diduga memiliki kekurangan takaran tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti.
“Kami akan mendalami lebih jauh dan memeriksa alat pengemasan yang digunakan produsen. Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan instansi metrologi untuk melakukan tera ulang guna memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan,” tambahnya.
Mengenai dugaan penyebab kekurangan takaran, Haris belum dapat memberikan kepastian. Namun, ia memastikan pihaknya akan meminta keterangan dari pedagang yang menjual beras kemasan tersebut, termasuk memanggil produsen atau distributor merek Tiga Mangga untuk dimintai klarifikasi.
“Kami akan meminta keterangan dari pedagang dan pihak produsen atau distributor. Semua pihak yang terlibat dalam distribusi beras ini akan kami panggil untuk menjelaskan penyebab ketidaksesuaian takaran,” tegas Haris.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang terbukti mengurangi takaran atau volume barang yang tidak sesuai dengan keterangan di label dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 61 ayat 1 menyebutkan, pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Haris juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala di pasar tradisional dan modern untuk melindungi hak konsumen dan memastikan produk yang beredar memenuhi standar yang berlaku.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan dinas terkait agar kasus serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















Comments 3