Pranala.co, BONTANG – Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial AS ditangkap polisi setelah nekat membobol rumah warga dan mencuri perhiasan emas serta uang tunai.
Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Meroati, RT 08, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Rabu dini hari, 16 Juli 2025.
Pelaku ditangkap dua hari kemudian oleh Unit Reskrim Polsek Muara Badak.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menjelaskan bahwa saat kejadian korban tengah tertidur bersama seorang saksi di dalam kamar. Tanpa mereka sadari, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang lupa dikunci.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil sejumlah barang berharga yang diletakkan di atas meja samping kasur.
Barang-barang yang digasak antara lain: Dompet berisi KTP, ATM, dan STNK; uang tunai sebesar Rp300 ribu; 2 gelang emas dan 3 cincin emas dengan total berat sekira 8,2 gram.
Korban sempat terbangun dan melihat pelaku melarikan diri lewat jendela. Ia segera melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Korban mengalami kerugian material sebesar Rp7.225.000 dan sangat merasa dirugikan,” ujar Kapolsek, Jumat (18/7/2025).
Berbekal laporan dan penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim bergerak cepat. Pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti yang masih tersisa, yaitu: 3 cincin emas; 2 gelang emas; 3 surat pembelian emas.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Muara Badak dan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dan/atau Pasal 367 KUHP jika terbukti dilakukan dalam lingkup keluarga atau orang terdekat.
Kapolsek Iptu Danang mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama saat malam hari.
“Pastikan jendela dan pintu rumah terkunci sebelum tidur. Tindakan preventif kecil bisa mencegah kejahatan besar,” tegasnya.















