Pranala.co, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) bersiap melakukan pengangkatan besar-besaran. Sebanyak 32 ribu pekerja akan resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.
Mereka bukan pegawai biasa. Di dalamnya ada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), akuntan, hingga tenaga gizi. Merekalah ujung tombak program pemenuhan gizi nasional.
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, proses rekrutmen sudah berjalan bertahap. Tahap pertama telah rampung. Pengangkatan itu berlaku sejak 1 Juli 2025.
“Sebanyak 2.080 formasi pada seleksi tahap satu sudah diangkat menjadi ASN,” kata Dadan.
Seleksi belum berhenti. BGN melanjutkan ke tahap kedua dengan jumlah jauh lebih besar. Totalnya 32 ribu formasi. Rinciannya cukup jelas. Sebanyak 31.250 formasi disiapkan untuk Kepala SPPG. Mereka merupakan lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Selain itu, BGN juga membuka rekrutmen untuk umum. Tersedia 750 formasi akuntan dan 375 formasi tenaga gizi. Saat ini, para peserta seleksi tahap dua sudah melewati tahapan penting. Pendaftaran selesai. Tes berbasis komputer juga sudah dilalui.
“Mereka sekarang masuk tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan nomor induk PPPK,” ujar Dadan.
Dengan proses tersebut, pengangkatan diperkirakan efektif 1 Februari 2026. Keterangan itu disampaikan Dadan dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
BGN belum selesai sampai di situ. Pintu rekrutmen akan kembali dibuka. Tahap ketiga dan keempat sudah disiapkan. Masing-masing tahap menyediakan 32.460 formasi. Seleksi tahap tiga dan empat akan dibuka secara umum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Dadan.
Langkah BGN ini memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam Pasal 17, ditegaskan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 62 memberikan kewenangan penting.
Pegawai SPPG yang berstatus PPPK berhak mengelola keuangan negara. Tanggung jawab besar. Sekaligus penegasan peran strategis mereka dalam program nasional. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















