PRANALA.CO, Samarinda – Kasus pencurian motor yang terjadi Sabtu (23/11/2024) malam di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Kunjang.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Agung Sisbiyantoro, SH, menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, korban berinisial NH (23) datang ke PT. CKB untuk menjemput pacarnya.
Ia memarkir sepeda motornya di depan pos sekuriti sebelum masuk ke mess. Namun, tak lama setelah keluar bersama pacarnya, NH mendapati motor kesayangannya telah raib dari tempat parkir.
Rekaman CCTV di pos sekuriti menjadi petunjuk awal. Dalam rekaman, terlihat seorang pria tak dikenal mendorong sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Sungai Kunjang dan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sungai Kunjang langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil, dengan penangkapan seorang pelaku berinisial AY (23).
“Setelah berhasil menangkap pelaku, kami melakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuatannya, dan barang bukti berupa 1 unit motor Suzuki Address 110 NE dengan nomor polisi KT 2382 BAO berhasil diamankan,” ujar Iptu Agung.
Motor tersebut memiliki nomor rangka MH8CE47AAGJ126511 dan nomor mesin AE54ID1131026 atas nama Isnawati. Barang bukti ini menjadi kunci dalam pengungkapan kasus.
Pelaku AY kini telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus menindak tegas setiap kasus kriminalitas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar warga tetap waspada dan selalu memastikan kendaraan mereka dalam kondisi aman saat diparkir,” tutup Iptu Agung. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















