pranala.co – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangkap seorang tokoh agama berinisial RM (54) yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua santriwatinya pada, Kamis (3/2).
Tersangka ditangkap usai ayah salah satu korban melaporkan peristiwa yang dialami putrinya itu. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo saat ditemui BSCC Dome, Rabu (9/2/2022) siang.
“Iya, tersangka ditangkap sudah beberapa hari lalu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Informasi diterima, pelaku diduga sempat memperkosa serta memaksa praktik oral seks kepada para korban. Dijelaskan Yusuf, dua korban ini masih di bawah umur. Yakni berusia 11 dan 15 tahun. Tersangka mencabuli korban selama kurang lebih 1 tahun lebih. Antara rentang waktu Juni 2020 hingga Desember 2021. Sementara pelaku dilaporkan sejak Januari 2022.
“Sudah 1 tahunan lebih, ya pastinya tidak hanya sekali saja,” kata dia.
Selama waktu tersebut, kata Yusuf, pelaku melancarkan aksinya di banyak tempat. Di rumah tahfidz di Balikpapan Utara, di rumah pelaku yang berada di BDS Balikpapan Selatan, hingga di dalam mobil.
Hingga saat ini polisi baru menerima dua laporan atas kasus ini. Namun pihak kepolisian akan terus mendalami adanya kemungkinan lain. Selain itu, Yusuf juga memastikan bahwa kondisi korban dalam keadaan baik.
“Alhamdulillah, kondisi mereka secara jasmani sehat, untuk mental mereka juga dalam keadaan sudah tenang,” tutur dia.
Sejauh ini dari hasil penyidikan, polisi sudah memeriksa sekiranya 11 orang saksi dalam kasus ini. Termasuk istri pelaku.
Saat ditanya mengenai adanya informasi dugaan kekerasan, Yusuf mengatakan pihaknya baru menerima laporan mengenai kasus pelecehan seksual saja. Tetapi jika ada korban yang ingin melaporkan hal tersebut pihaknya akan langsung menanggapi.
“Iya sudah ada 11 saksi, termasuk istri tersangka. Kami juga masih terus melakukan pendalaman,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka RM pun dijerat Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pengganti peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. [js]
Discussion about this post