pranala.co – Tindak pidana perjudian kembali diberantas jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Badak. Kali ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyampaikan, kelima tersangka sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan. Mereka adalah S (39), S (37), E (50), M (83), dan S (57).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Nahkoda Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, sedang terjadi aktivitas perjudian jenis kartu remi (sambung tulang).
Saat itu Senin (10/10/2022) dini hari pukul 02.15 Wita, kelimanya begadang dan saling duduk berhadapan, dengan posisi kartu remi berada di atas meja.
Setelah permainan selesai satu putaran, keempat pelaku yang kalah kemudian membayar uang tunai Rp 5 ribu kepada satu pelaku yang menang.
“Tak lama polisi datang dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ucap Mandiyono.
Atas kejadian itu, kelima pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Muara Badak untuk proses lebih lanjut. atas perbatannya, mereka dijerat Pasal Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Discussion about this post