Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Awas Sanksi Menanti, PNS dan TKD Bontang Diingatkan Netral Jelang Pikada

Suriadi Said Editor Suriadi Said
30 Juni 2020 | 15:31
Reading Time: 3 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

NETRALITAS Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Kota Bontang, Kalimantan Timur menjelang penyelenggaraan Pilkada 2020 di Desember menjadi ancaman tersendiri.

Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) wajib netral atau tidak berpihak kepada siapa pun terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang. ASN dilarang terlibat konflik kepentingan dan politik praktis.

BACA JUGA

Paparan Pornografi hingga Judi Online, Ini Data Perilaku Berisiko Remaja Bontang

Hampir Setengah Remaja Bontang Alami Kecemasan

Bontang Perkuat Ekonomi Warga lewat Program Kredit Bontang Kreatif Tanpa Bunga

Alarm Bahaya! Remaja Bontang Mulai Terpapar HIV di Usia 15 Tahun

Hal ini pun dipertegas lewat surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Bontang per 2 Juni 2020. Surat bernomor 800/779/BKPSDM.03 itu ditandatangani langsung Sekretaris Kota Bontang, Aji Erlinawati.

Sekkot Bontang, Aji Erlinawati, mengatakan para ASN harus menyadari bahwa netralitas merupakan kebijakan reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan saat ini. Dia meminta PNS bekerja berdasar azas netralitas dengan tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Azas netralitas ini juga berlaku bagi TKD di lingkungan Pemkot Bontang. Mengingat penggaran TKD masuk dalam APBD Bontang,” tegas isi surat edaran itu.

Lanjut Aji, untuk pengawasan dan pembinaan ASN dan TKD menjadi masing-masing tanggung jawab kepala perangkat daerah dan atasan langsung. Jika terbukti melanggar aturan itu, sanksi pun siap menanti.

Soal sanksi. ada dua sanksi yang akan dijatuhkan yakni hukuman disiplin tingkat sedang dan hukuman disiplin tingkat berat. Hukuman disiplin tingkat sedang yakni berupa penundaan gaji secara berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Hukuman akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye atau memberikan barang dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.

Sedangkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hukuman disiplin berat akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan cara menggunakan fasilitas negara, memberikan dukungan dengan cara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

“Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atas pelanggaran netralitas ASN bisa dijatuhkan sanksi administratif atau sanksi pidana,” katanya.

“Termasuk TKD, akan disanksi sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati,” sambung Aji.

Dia pun mengimbau agar setiap pegawai ASN dan TKD mampu membangun kesadaran, kemauan dan tanggung jawab, berkenaan dengan etika dan perilaku imparsialitas, yaitu tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik.

​​​​​​​”Semoga terwujud ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Aji.

KPK dan KASN Siap Awasi ASN

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)​​​​​ siap mengawasi Aparatur Sipil Negara yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 daerah.

Sebagai mitra strategis KASN dalam Sekretariat Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), KPK menyatakan komitmen untuk memberikan atensi terhadap daerah yang memiliki kecenderungan pelanggaran netralitas yang tinggi dalam Pilkada, untuk mendukung upaya penegakan netralitas ASN.

“Stranas PK akan terus mendukung dan bekerja sama dengan KASN dan Bawaslu untuk menegakkan sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar netralitas Pilkada Serentak 2020. Pemimpin Daerah yang terpilih secara jujur cenderung akan lebih bebas korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” yang berlangsung secara virtual, Selasa (30/6).

Dalam acara tersebut disepakati bahwa penting untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala Daerah yang kurang patuh. Sebab, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah, Kepala Daerah harus berperilaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengemukakan bahwa netralitas ASN dalam dimensi politik merupakan etika dan perilaku yang wajib dipegang teguh sebagai penyelenggara negara.

Kata dia, berbagai pelanggaran terhadap asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai distorsi dan pelanggaran hukum lainnya, seperti perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kualitas pelayanan publik yang rendah, serta perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik.

KASN sebagai lembaga yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan netralitas ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sejauh ini terus aktif melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada.

Dalam hal pencegahan, sinergitas KASN dengan kementerian/Lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), KPK, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus diperkuat.

Kolaborasi antar-kementerian dan lembaga tersebut, didorong oleh fakta-fakta masih terdapat pelanggaran netralitas yang dilakukan 369 pegawai ASN..Data yang menonjol adalah sejumlah 33 persen pelanggaran netralitas ASN dilakukan oleh ASN yang memangku jabatan pimpinan tinggi (JPT).

“Sangat disayangkan para Kepala Daerah belum semua patuh memberi sanksi kepada pegawai ASN yang melanggar netralitas,” ujar Ketua KASN.

Berturut-turut selanjutnya adalah jabatan fungsional (17 persen), jabatan administrator (13 persen), jabatan pelaksana (12 persen) dan jabatan kepala wilayah yaitu lurah dan camat (7 persen).

Sementara, 10 besar pelanggaran netralitas oleh Instansi Pemerintah berturut-turut adalah: 1. Kab. Sukoharjo 2. Kab. Purbalingga 3. Kab. Wakatobi 4. Kab. Sumbawa 5. Kota Banjarbaru 6. Kab. Muna Barat, 7. Provinsi Nusa Tenggara Barat, 8. Kab. Banggai, 9. Kab. Dompu dan 10. Kab. Muna.

Sebanyak 283 orang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, telah mendapat rekomendasi penjatuhan hukuman, dan baru 99 orang atau 34,9 persen yang mendapat sanksi dari Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat. (*)

Tags: ASN BONTANGBontangHeadlineKalimantan Timurnetralitas PNSPilkada
ShareTweetSend
Previous Post

Pemerintah Bantah Pungut Pajak Sepeda

Next Post

Membaca Peluang Bisnis Pisang Kepok Grecek Khas Kaltim

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Kutim Raih Peringkat 2 Pengelolaan PPID se-Kaltim, Layanan SP4N LAPOR! Dapat Predikat Baik
Kaltim

Kutim Raih Peringkat 2 Pengelolaan PPID se-Kaltim, Layanan SP4N LAPOR! Dapat Predikat Baik

5 Desember 2025 | 13:43
31 Desa di Kutim Nikmati Internet Gratis
Kaltim

31 Desa di Kutim Nikmati Internet Gratis

5 Desember 2025 | 08:06
Jelang Nataru di Kutim, 180 Gereja jadi Fokus Pengamanan Nataru
Kaltim

Jelang Nataru di Kutim, 180 Gereja jadi Fokus Pengamanan Nataru

5 Desember 2025 | 06:59
Polres PPU Catat 1.700 Pelanggaran ETLE selama Operasi Zebra Mahakam 2025
Kaltim

Polres PPU Catat 1.700 Pelanggaran ETLE selama Operasi Zebra Mahakam 2025

4 Desember 2025 | 19:32
Kutim Rayakan Hari AIDS Sedunia 2025 dengan Jalan Sehat dan Senam Bersama
Kaltim

Kutim Rayakan Hari AIDS Sedunia 2025 dengan Jalan Sehat dan Senam Bersama

4 Desember 2025 | 19:30
Residivis Curas Loa Kulu Kukar Diciduk, Modus Lama Terulang
Kaltim

Residivis Curas Loa Kulu Kukar Diciduk, Modus Lama Terulang

4 Desember 2025 | 18:29
Next Post

Membaca Peluang Bisnis Pisang Kepok Grecek Khas Kaltim

Jelang Pilkada, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN Bontang di Media Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ASN Bontang yang Bercerai Akan Dipotong Otomatis untuk Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu