Pranala.co, SAMARINDA — Dunia pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru. Pemerintah resmi memangkas sejumlah persyaratan izin agar proses eksplorasi bisa berjalan lebih cepat dan efisien.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pencabutan kewajiban Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan survei dan eksplorasi tambang.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kalimantan Timur, Achmad Pranata, menjelaskan bahwa KKPR kini hanya akan dibutuhkan pada tahap operasi produksi (OP) dan izin lingkungan.
“KKPR baru dipersyaratkan ketika masuk izin usaha pertambangan tahap operasi produksi. Untuk tahap survei dan eksplorasi, tidak lagi menjadi kewajiban,” jelasnya, Senin (27/10/2025).
Langkah ini, kata Achmad, sejalan dengan semangat pemerintah untuk memangkas birokrasi dan mempermudah investasi di sektor pertambangan.
Sejak aturan baru ini terbit pada Juni 2025, seluruh proses perizinan pertambangan di Kalimantan Timur telah disesuaikan melalui sistem daring INLINE (Integrated Licensing for Energy).
“Semua pemohon kini wajib mengunggah dokumen secara online. Kami sudah menyesuaikan sejak 5 Maret 2025 dan memperbarui sistem seminggu setelah PP 28 diterbitkan,” ujar Achmad yang akrab disapa Nata.
Dengan sistem digital ini, pemohon izin tak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas ESDM. Semua tahapan bisa dilakukan secara transparan, mulai dari pengajuan dokumen hingga pemantauan status izin.
Menurut Achmad, penyederhanaan izin di tahap eksplorasi diharapkan bisa mendorong percepatan investasi baru di sektor pertambangan, khususnya di daerah penghasil batu bara dan mineral seperti Kutai Kartanegara, Berau, dan Paser.
“Kami berharap perubahan ini membuat proses eksplorasi lebih efisien dan mempercepat pengembangan sektor pertambangan. Ujungnya tentu untuk pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Achmad menegaskan, Dinas ESDM Kalimantan Timur berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam layanan perizinan.
“Kami ingin memastikan layanan perizinan ini bukan hanya cepat, tapi juga akurat dan bertanggung jawab. Tujuannya satu: ekonomi daerah tumbuh dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.
Dengan aturan baru ini, pemerintah daerah berharap dunia usaha semakin bergairah tanpa mengorbankan tata kelola yang baik. Reformasi perizinan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kalimantan Timur siap menjadi contoh percepatan investasi di sektor energi dan sumber daya mineral. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















