Pranala.co, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menetapkan pengaturan baru terhadap operasional bus angkutan karyawan perusahaan yang melintasi Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di salah satu jalur utama kota tersebut.
Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar Senin (9/2), menyusul meningkatnya perhatian terhadap aktivitas bus perusahaan di ruas jalan tersebut.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa bus karyawan tetap diperbolehkan beroperasi melintasi Jalan Yos Sudarso. Namun, operasionalnya akan diatur secara lebih ketat.
“Kami harus memastikan keselamatan masyarakat tanpa menghambat mobilitas karyawan. Karena itu, operasional bus tetap diperbolehkan, tetapi dengan pengaturan yang jauh lebih ketat,” ujar Trisno, Rabu (11/2).
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutim membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) yang terdiri atas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutim.
Tim tersebut bertugas melakukan penilaian kelayakan jalur serta menetapkan titik resmi penjemputan dan penurunan karyawan. Pemerintah daerah menargetkan titik penjemputan sudah ditetapkan paling lambat Kamis, 12 Februari 2026.
“Setelah titik jemput ditetapkan, perusahaan wajib memasang rambu yang memuat lokasi penjemputan dan jam operasional,” tegas Trisno.
Bus perusahaan dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang di luar titik dan waktu yang telah ditentukan. Pemerintah memastikan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Jika terdapat pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain pengaturan bus karyawan, Pemkab Kutim juga meminta Satpol PP menertibkan aktivitas usaha yang dinilai mengganggu fungsi daerah milik jalan (Damija). Lapak di bahu jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan menjadi perhatian dalam penataan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi pengguna jalan.
Pemkab Kutim memastikan kebijakan ini akan disosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat. Sosialisasi dinilai penting agar aturan baru dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten.
Kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas di kawasan strategis Sangatta Utara. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















