Pranala.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang resmi menerbitkan aturan baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Hari Kerja dan Jam Kerja ASN. Perwali ini akan berlaku efektif pada 1 September 2025.
Pemkot menegaskan, aturan ini dibuat untuk meningkatkan produktivitas, disiplin, dan kualitas pelayanan publik. Selain itu, Perwali juga menjadi pedoman kerja yang jelas bagi seluruh ASN.
“Perwali ini untuk memperkuat profesionalisme ASN dan memastikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik,” demikian penegasan yang tertuang dalam beleid tersebut.
Dalam aturan baru, hari kerja ASN ditetapkan lima hari. Senin hingga Jumat. Senin–Kamis: 07.30–16.30 WITA; Jumat: 07.30–11.00 WITA. Namun, ada pengecualian untuk unit layanan khusus.
Beberapa unit pelayanan masyarakat akan tetap menggunakan enam hari kerja, misalnya Puskesmas dan sekolah.
Sementara itu, instansi dengan layanan darurat dan berkelanjutan — seperti RSUD, Pemadam Kebakaran, BPBD, dan Satpol PP — akan memakai sistem kerja shift.
Wajib Putar Lagu Kebangsaan
Perwali ini juga menekankan aspek nasionalisme. Seluruh unit kerja wajib memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pukul 10.00 WITA.
Selain itu, apel pagi setiap hari Senin kembali ditegaskan sebagai kewajiban bagi seluruh ASN.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, Wali Kota Bontang berharap seluruh ASN dapat bekerja lebih efektif.
“Tujuannya sederhana, agar pelayanan publik semakin prima dan warga Bontang benar-benar merasakan manfaatnya,” tegasnya. (DIAS)








