• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kolom

Apakah Boleh Gabungkan Niat Qurban dan Aqiqah?

Suriadi Said by Suriadi Said
15 Mei 2024 | 07:47
Reading Time: 3 mins read
0
Apakah Boleh Gabungkan Niat Qurban dan Aqiqah?

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Pada hari Iduladha, umat Muslim melaksanakan ritual pemotongan hewan qurban. Namun, bagaimana jika seseorang berkurban tapi dia juga memiliki niat menjadikannya sebagai aqiqah untuk anaknya.

Dalam hal inilah, bolehkah menggabungkan niat qurban dan aqiqah sekaligus? Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahmad Zubaidi MA menyampaikan penjelasan soal itu.

PILIHAN REDAKSI

Selama Hidupnya, Berapa Kali Rasulullah SAW Berpuasa di Bulan Ramadan?

Selama Hidupnya, Berapa Kali Rasulullah SAW Berpuasa di Bulan Ramadan?

18 Februari 2026 | 10:00
Lima Penghalang Manusia Menjadi Shaleh Menurut Sayyidina Ali

Lima Penghalang Manusia Menjadi Shaleh Menurut Sayyidina Ali

12 Desember 2025 | 08:09

Ada tiga ibadah yang bentuknya penyembelihan hewan, yaitu aqiqah, athirah (rojabiyah), dan qurban. Aqiqah adalah penyembelihan hewan kambing pada hari ketujuh kelahiran seorang anak.

Sedangkan athirah adalah penyembelihan kambing pada bulan Rajab, yang dilakukan oleh orang jahiliyah Arab, lalu dipertahankan dalam ajaran Islam. Karena dilaksanakan pada bulan Rajab, athirah disebut juga rojabiyah.

Sedangkan qurban atau juga disebut udhiyah adalah penyembelihan hewan ternak berupa unta atau sapi dan sejenisnya, atau kambing, pada hari nahar untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Inilah mengapa disebut qurban.

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa ibadah penyembelihan hewan, yakni aqiqah, athirah dan rojabiyah telah dihapus dengan disyariatkannya qurban atau udhiyah. Namun hukum aqiqah tetap dibolehkan, meski tidak disunnahkan.

Hukum berqurban, menurut pendapat Hanafiyah, adalah wajib dilaksanakan bagi yang mampu setiap tahun. Sedangkan jumhur ulama, selain Hanafiyah, berqurban termasuk juga aqiqah adalah sunnah dan athirah tidak disunnahkan.

Aqiqah dan qurban adalah dua ibadah yang berbeda. Dasar penetapannya pun berbeda. Dasar penetapan aqiqah adalah di antaranya sebagaimana hadits riwayat Abu Daud dan An-Nasa’i dari jalur Ibnu Abbas. Rasulullah SAW bersabda, “Mengaqiqahi Hasan dan Husein masing-masing dengan satu kambing kibas.”

Juga hadits dari Samurah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur dan diberi nama.” (HR Ahmad dan Arba’ah, dishahihkan Imam Tirmidzi)

Sedangkan ibadah qurban, pensyariatannya antara lain berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2, “Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan berqurbanlah.”

Pensyariatan qurban juga didasarkan pada hadits. Dalam riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang memiliki kemampuan (keluasan rezeki) dan tidak berqurban, maka jangan dekati tampat shalat kami.” Selain itu, ijma kaum Muslimin juga mensyariatkan qurban.

Adapun hikmah disyariatkannya aqiqah adalah sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak. Dengan memberikan daging penyembelihan, diharapkan sang anak nantinya menjadi anak yang shaleh, dermawan dan bermanfaat baik di dunia maupun di akhirat nanti untuk kedua orang tuanya. Aqiqah juga sebagai tebusan kedua orang tua terhadap anak-anaknya.

Sedangkan hikmah disyariatkannya qurban, kata Kiai Zubaidi, adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berpasrah bahwa apa yang Allah SWT berikan kapan pun bisa kembali diambil oleh Allah SWT.

Qurban juga memiliki nilai sosial untuk membantu orang-orang yang tidak mampu agar mereka dapat merasakan makanan yang enak dan bergizi. Qurban juga merupakan penebusan seseorang terhadap diri sendiri untuk mendapatkan kebebasan dari siksa api neraka.

Karena itu, Kiai Zubaidi menyampaikan, pelaksanaan qurban dan aqidah tidak bisa digabung dalam niatnya. Karena keduanya adalah ibadah yang berbeda, dan dengan tujuan yang berbeda pula. Demikian juga menurut madzhab Syafi’i dan Maliki. Maka, seseorang tidak boleh menggabungkan pelaksanaan qurban dengan aqiqah walaupun misalnya jatuh pada hari yang sama.

Bahkan salah seorang ulama Syafi’iyah, Al-Haitami menegaskan jika seseorang berniat satu kambing untuk qurban dan aqiqah sekaligus, keduanya sama-sama tidak dianggap. Karena, seperti dijelaskan Al-Haitami dalam ‘Tuhfatul Muhtaj Syarh Al-Minhaj’, maksud dari qurban dan aqiqah itu berbeda.

Namun, ada pengecualian bagi orang yang tidak mampu. Kiai Zubaidi menuturkan, orang yang tidak mampu bisa menggabungkan niatnya jika pelaksanaan aqiqah bertepatan dengan pelaksanaan qurban.

Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah, membolehkan penggabungan niat qurban dan aqiqah, dengan catatan jika waktu pelaksanaan qurban dan aqiqah bersamaan. Tetapi tidak ada pendapat yang menyatakan boleh secara mutlak.

Sedangkan hikmah disyariatkannya qurban, kata Kiai Zubaidi, adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berpasrah bahwa apa yang Allah SWT berikan kapan pun bisa kembali diambil oleh Allah SWT.

Qurban juga memiliki nilai sosial untuk membantu orang-orang yang tidak mampu agar mereka dapat merasakan makanan yang enak dan bergizi. Qurban juga merupakan penebusan seseorang terhadap diri sendiri untuk mendapatkan kebebasan dari siksa api neraka.

Karena itu, Kiai Zubaidi menyampaikan, pelaksanaan qurban dan aqidah tidak bisa digabung dalam niatnya. Karena keduanya adalah ibadah yang berbeda, dan dengan tujuan yang berbeda pula. Demikian juga menurut madzhab Syafi’i dan Maliki. Maka, seseorang tidak boleh menggabungkan pelaksanaan qurban dengan aqiqah walaupun misalnya jatuh pada hari yang sama.

Bahkan salah seorang ulama Syafi’iyah, Al-Haitami menegaskan jika seseorang berniat satu kambing untuk qurban dan aqiqah sekaligus, keduanya sama-sama tidak dianggap. Karena, seperti dijelaskan Al-Haitami dalam ‘Tuhfatul Muhtaj Syarh Al-Minhaj’, maksud dari qurban dan aqiqah itu berbeda.

Namun, ada pengecualian bagi orang yang tidak mampu. Kiai Zubaidi menuturkan, orang yang tidak mampu bisa menggabungkan niatnya jika pelaksanaan aqiqah bertepatan dengan pelaksanaan qurban.

Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah, membolehkan penggabungan niat qurban dan aqiqah, dengan catatan jika waktu pelaksanaan qurban dan aqiqah bersamaan. Tetapi tidak ada pendapat yang menyatakan boleh secara mutlak. (*)

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Redaksi
Tags: IduladhaRasulullah SAW
Previous Post

80 Persen Pusat Kesehatan Jalur Gaza Setop Beroperasi

Next Post

Sinergi Pemkot Bontang dan Perusahaan, Dana CSR Sasar 3 Rumah Layak Huni di Kelurahan Api-Api

BACA JUGA

Patah, Orang Dalam Bankaltimtara Ketika Presiden Sentil Gubernur Kaltim

Patah, Orang Dalam Bankaltimtara

24 Maret 2026 | 09:53
Patah, Orang Dalam Bankaltimtara Ketika Presiden Sentil Gubernur Kaltim

Ketika Presiden Sentil Gubernur Kaltim

22 Maret 2026 | 21:51
Doa Khusus Pelunasan Utang dari Rasulullah SAW yang Diajarkan Ustaz Adi Hidayat

Doa Khusus Pelunasan Utang dari Rasulullah SAW yang Diajarkan Ustaz Adi Hidayat

27 Februari 2026 | 20:51
Selama Hidupnya, Berapa Kali Rasulullah SAW Berpuasa di Bulan Ramadan?

Selama Hidupnya, Berapa Kali Rasulullah SAW Berpuasa di Bulan Ramadan?

18 Februari 2026 | 10:00
Tata Cara dan Bacaan Niat Mandi Sunnah Jelang Ramadan

Tata Cara dan Bacaan Niat Mandi Sunnah Jelang Ramadan

17 Februari 2026 | 20:26
79 Tahun HMI, Dari Kaderisasi ke Demokrasi Etis di Tengah Krisis Keteladanan Politik

79 Tahun HMI, Dari Kaderisasi ke Demokrasi Etis di Tengah Krisis Keteladanan Politik

6 Februari 2026 | 18:01
Next Post
Sinergi Pemkot Bontang dan Perusahaan, Dana CSR Sasar 3 Rumah Layak Huni di Kelurahan Api-Api

Sinergi Pemkot Bontang dan Perusahaan, Dana CSR Sasar 3 Rumah Layak Huni di Kelurahan Api-Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

24 Maret 2026 | 19:13
Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan

26 Maret 2026 | 13:34

Terbaru

Wali Kota Bontang: ASN yang Malas Berpotensi Kehilangan TPP Pemkot Bontang Teken Kerja Sama Tiga Instansi, Fokus Tata Kelola dan Layanan Publik

Wali Kota Bontang: ASN yang Malas Berpotensi Kehilangan TPP

31 Maret 2026 | 15:09
Wali Kota Samarinda: RSIA IA Moeis Dibenahi Total, Pegawai Lalai Diberi Sanksi

Wali Kota Samarinda: RSIA IA Moeis Dibenahi Total, Pegawai Lalai Diberi Sanksi

31 Maret 2026 | 14:25
DPRD Pangkep Desak Penertiban Rokok Ilegal, Disperindagkop: Pengawasannya Bukan Ranah Kami

DPRD Pangkep Desak Penertiban Rokok Ilegal, Disperindagkop: Pengawasannya Bukan Ranah Kami

31 Maret 2026 | 14:16
Motor Hilang di Kantor Satpol PP Berau, Polisi Temukan di Semak-Semak

Motor Hilang di Kantor Satpol PP Berau, Polisi Temukan di Semak-Semak

31 Maret 2026 | 13:51

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved