Pranala.co, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim terus memproses laporan etik terhadap dua anggota dewan, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi. Keduanya sudah dipanggil resmi untuk memberikan klarifikasi atas aduan dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan menggali kronologi secara utuh dari versi para terlapor.
“Baru saja kami undang Pak Darlis dan Pak Andi. Kami minta penjelasan dari awal sampai akhir. Apa yang sebenarnya terjadi,” ungkap Subandi kepada awak media di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat (13/6/2025).
Sebelum memanggil kedua anggota dewan tersebut, BK telah lebih dulu mendengarkan keterangan pelapor serta para saksi. Bukti video yang berkaitan dengan kasus juga sudah diserahkan kepada BK untuk dipelajari lebih lanjut.
“Kami sedang minta tambahan bukti dari pelapor, kalau memang ada. Tapi sejauh ini semua pihak sudah kami panggil dan dengarkan,” kata Subandi.
BK saat ini sedang menjadwalkan rapat internal untuk menelaah seluruh data dan keterangan. Termasuk mempertimbangkan apakah perlu mempertemukan pelapor dan terlapor dalam satu forum klarifikasi.
“Kalau melihat dari data yang ada, sepertinya tidak perlu ada konfrontasi. Tapi tetap kami bahas objektif dalam rapat internal,” ucap Subandi.
Subandi menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan profesional. BK mengacu pada tata tertib, kode etik, dan tata beracara DPRD Kaltim. Ia juga menyampaikan bahwa hasil keputusan BK bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
“Keputusan BK itu final dan mengikat. Bukan hanya Mahkamah Konstitusi yang punya kewenangan seperti itu,” tegasnya.
Ia memastikan tidak ada intervensi pihak manapun. Meskipun para terlapor adalah sesama anggota dewan, BK tetap menjamin independensi dan objektivitas dalam penanganan kasus ini.
“BK akan tetap netral. Tidak ada istilah membela kolega. Kita bekerja berdasarkan aturan,” tutup Subandi.
[ADS/DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















