Seorang pemuda di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diringkus Polisi karena diduga melakukan eksploitasi terhadap anak-anak. Menjajakannya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di media sosial.
Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango menuturkan GA (21) ditangkap di rumahnya pada Minggu, 15 Mei 2022 dini hari, sekira pukul 3.30 WITA.
GA ditangkap lantaran diduga melakukan eksploitasi anak dengan menjadikannya pekerja seks komersial (PSK) online melalui media sosial.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Redeb melalui salah satu media sosial,” kata H Simalango, Senin, 16 Mei 2022.
Mendapatkan informasi tersebut, dia mengatakan pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian mendapatkan akun milik GA yang menawarkan seorang anak untuk berhubungan badan, salah satunya seorang gadis remaja berusia 15 tahun.
Mereka pun segera melakukan penangkapan terhadap GA. Pada saat diperiksa, pelaku mengakui telah menawarkan anak-anak sebagai PSK online di media sosial.
Kemudian, pelaku melakukan penawaran dan negosiasi harga kepada pelanggan melalui media sosial tersebut.
“Setelah ada kesepakatan, pelaku menyuruh anak dibawah umur untuk berhubungan badan dengan pelanggan tadi,” tutur H Simalango.
Diakui pelaku, dalam sekali menjajakan anak, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp100 ribu.
“Tarif sekali berhubungan bervariasi. Namun, setiap kali berhasil menjajakan anak, ia meraup keuntungan sebesar Rp100 ribu,” kata H Simalango.
Pelaku bersama sejumlah barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 88 jo Pasal 76I undang-undang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta,” ucap H Simalango, dikutip pranala.co dari Polres Berau, Selasa, 17 Mei 2022. (jw/id)
Discussion about this post