Pranala.co, BALIKPAPAN — Keluarga Valentino Prawira Wardhana (18), penjaga toko kelontong yang tewas dalam peristiwa pembunuhan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, menunjukkan keseriusan dalam mengawal proses hukum. Delapan advokat kini turun tangan memberikan pendampingan hukum agar perkara tersebut diproses secara tuntas hingga ke pengadilan.
Para advokat tersebut tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Kota Balikpapan. Tim kuasa hukum terdiri atas Hendrik Kalalembang, Joni M. Pongarrang, Theodorus Sara, Daud Pirade, Felix Duma Salu, Denni Somba, Efrain Limbong, dan Misa Gerson Pappang.
Pendampingan hukum ini dilakukan sebagai bentuk komitmen keluarga korban untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan.
Salah satu kuasa hukum keluarga korban, Joni M. Pongarrang, menegaskan bahwa timnya akan mengawal kasus tersebut sejak tahap penyidikan di Polresta Balikpapan hingga proses persidangan di pengadilan.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban, agar proses hukum benar-benar ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Joni, Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan pengamatan awal tim kuasa hukum, peristiwa ini dinilai sebagai tindak pidana pembunuhan dengan tingkat kekerasan yang tinggi. Joni menyebutkan, pada tubuh korban ditemukan sedikitnya 13 luka tusukan.
“Jika melihat jumlah luka yang ada, ini merupakan perbuatan yang sangat kejam. Terdapat 13 luka tusukan di tubuh korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun saat ini penyidik masih menerapkan pasal pembunuhan biasa, pihaknya menilai kasus tersebut mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Tim kuasa hukum, kata Joni, akan terus mengawal proses hukum agar seluruh fakta dapat terungkap secara menyeluruh.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Hendrik Kalalembang. Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat LBH IKAT akan mengirimkan surat resmi kepada Polresta Balikpapan untuk meminta audiensi dengan Satuan Reserse Kriminal guna mengetahui perkembangan terbaru penyidikan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh keluarga korban.
“Kami akan meminta kejelasan terkait SP2HP karena hingga saat ini keluarga belum menerima pemberitahuan resmi perkembangan perkara,” kata Hendrik.
LBH IKAT juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan hak-hak korban dan keluarga mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Hendrik menekankan pentingnya pelaksanaan rekonstruksi kejadian dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Menurutnya, rekonstruksi di lokasi kejadian diperlukan agar rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh dan objektif.
“Kami berharap rekonstruksi nanti benar-benar dilakukan di TKP, bukan di tempat lain, agar peristiwa yang sebenarnya dapat terungkap secara jelas,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial M (61), pria paruh baya yang diketahui merupakan tetangga korban dan tinggal di kawasan yang sama. Tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Atas peristiwa tersebut, keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara adil dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa korban. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















