BALIKPAPAN – Ribuan narapidana di Lapas Kelas IIA Balikpapan mendapat kado istimewa di momen HUT ke-80 RI berupa pengurangan masa pidana atau remisi. Bahkan, 8 orang di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara serentak dan dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan pada Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas Balikpapan, Edy Susetyo, menerangkan bahwa tahun ini tercatat 1.145 narapidana memperoleh Remisi Umum (RU), sedangkan 1.185 orang lainnya menerima Remisi Dasawarsa (RD).
Sementara itu, 8 orang dinyatakan langsung bebas melalui RU II, RD II, serta Remisi Dasawarsa Pengganti Denda (RDPD) II.
“Pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif serta menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pidana,” ujar Edy.
Ia menambahkan, remisi bukan hanya bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang berusaha memperbaiki diri.
Namun, kata Edy, ini juga menjadi motivasi agar mereka semakin disiplin, mengikuti program pembinaan, dan menyiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Harapan kami, setelah bebas, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan mampu berkontribusi positif. Kemerdekaan bukan sekadar bebas, tetapi juga tanggung jawab untuk memperbaiki diri,” tegas Edy.
Pemberian remisi di Hari Kemerdekaan ini diharapkan menjadi momentum refleksi, sekaligus titik balik bagi warga binaan untuk menata kehidupan baru yang lebih baik di masa depan.(SR)


















