Pranala.co, BALIKPAPAN — Satpol PP Balikpapan meningkatkan pengawasan peredaran minuman keras (miras). Dalam operasi malam Selasa (25/11/2025), petugas menyisir tujuh lokasi usaha dan berhasil mengamankan 724 botol miras.
Razia menyasar berbagai tempat, mulai dari arena biliar, warung kelontong, warung remang-remang, hingga tempat karaoke yang diduga menjual miras tanpa izin.
“Kami melaksanakan penegakan Perda Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Balikpapan, Satriyo Taufik.
Di Balikpapan Selatan, petugas mendapati warung kelontong di kawasan Bukit Damai Sentosa yang menjual miras. Sekitar empat kardus berhasil diamankan. Petugas kemudian menyisir warung remang-remang di Jalan Letkol Asnawi Arbain dan menemukan beberapa botol miras.
Toko kelontong di Jalan Mulawarman juga menjadi sasaran. Di sini, petugas menyita sebanyak 570 botol miras yang disimpan dalam kardus.
Razia berlanjut ke Balikpapan Utara. Dua tempat karaoke terbukti menjual miras tanpa kelengkapan izin. Sementara area bola sodok yang diduga menjual miras, saat tiba sudah tutup.
Satriyo menekankan, temuan ini menjadi peringatan bagi pengecer lain agar tidak menjual miras tanpa izin dan selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil pantauan di beberapa lokasi, kami berhasil mengamankan 724 botol miras yang saat ini disimpan sementara di kantor,” jelas Satriyo.
Terkait sanksi, Satriyo memastikan penertiban akan terus dilakukan. Bagi pelaku usaha berizin, penjualan miras tetap harus sesuai golongan A, B, atau C, dan mengacu pada aturan yang berlaku.
Satpol PP juga akan menindaklanjuti hasil temuan miras tanpa izin sesuai ketentuan. Satriyo menghimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mengurus perizinan.
“Seluruh pelaku usaha kami ajak menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru. Mari kita sama-sama jaga Balikpapan tetap tertib. Insya Allah, Balikpapan akan nyaman,” pungkas Satriyo. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















